Teguh P. Nugroho, Ketua Perwakilan ORI |
Jakarta, Info Breaking News - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) rencana revitalisasi Pasar Baru Cikarang yang terbengkalai selama 7 tahun, di kantor Ombudsman RI Jakarta Raya, Kamis (14/2/2019) lalu.
Sebagaimana diketahui, sejak 2012 ribuan pedagang di Pasar Baru Cikarang Kabupaten Bekasi menunggu adanya solusi nyata dari Bupati dan jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan penghapusan aset bangunan pasar. Kekhawatiran pedagang muncul manakala beredar isu bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana akan membangun mall dan hotel di lokasi pasar.
Sebagaimana diketahui, sejak 2012 ribuan pedagang di Pasar Baru Cikarang Kabupaten Bekasi menunggu adanya solusi nyata dari Bupati dan jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan penghapusan aset bangunan pasar. Kekhawatiran pedagang muncul manakala beredar isu bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana akan membangun mall dan hotel di lokasi pasar.
Jika benar akan diwujudkan, hal ini akan semakin mengasingkan keberadaan pedagang karena diduga harga sewa toko di pasar akan melonjak sehingga pedagang terancam tersusir dari pasar.
Belum juga mendapat perbaikan nasib, tiga tahun kemudian tepatnya 1 Oktober 2015, pedagang kembali harus menelan kenyataan pahit bahwa Pasar Baru Cikarang terbakar dan menghanguskan ratusan lapak PKL dan sejumlah toko pedagang. Pasca kebakaran, pedagang kembali dipusingkan dengan kabar bahwa pasar akan dibongkar dalam jangka waktu setahun tanpa kejelasan tempat penampungan pengganti bagi mereka.
Pedagang juga menyayangkan sikap Pemkab Bekasi yang cenderung mengabaikan aspirasi mereka terkait rencana revitalisasi pasar. Dalam banyak kesempatan, pedagang menyoroti pemenang tender lelang revitalisasi pasar yang dianggap memiliki track record buruk dalam membangun pasar sehingga meminta diganti dengan pengembang lain yang lebih baik namun Pemkab Bekasi dinilai acuh dalam merespon keinginan pedagang. Kendati demikian, pedagang tetap bertahan di Pasar Baru Cikarang dengan segala keterbatasan.
Kebijakan penghapusan aset yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi terhadap bangunan Pasar Baru Cikarang ternyata memiliki dampak buruk yang mencakup aspek ekonomi dan sosial di kawasan tersebut. Dari sisi ekonomi, penghapusan aset berdampak pada hilangnya anggaran pemeliharaan rutin terhadap bangunan pasar.
Kepala Keasistenan Penegakan Hukum ORI Perwakilan Jakarta Raya, Indra Wahyu mengungkap akar permasalahan timbul saat Pemerintah Kabupaten Bekasi menghapus aset pasar. Penghapusan aset didasarkan atas rencana revitalisasi menjadi pasar modern berikut dengan pembangunan apartemen dan hotel.
Indra menilai kebijakan tersebut menimbulkan pertentangan dari pedagang yang tidak menyanggupi pembayaran sewa yang mahal. Atas hal itu pasar Cikarang Baru lalu tak mendapatkan kuncuran dana perawatan selama sekitar tujuh tahun sehingga pasar jauh dari kata layak untuk difungsikan.
"Termasuk ada tunawisma, hewan peliharaan, bau tidak sedap, apalagi pascakebakaran 2015, sempat juga ada ritel besar namun pindah karena kondisi yang tidak memungkinkan," ujarnya dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Pasar Baru Cikarang, di Gedung ORI, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Febuari 2019.
Teguh P. Nugroho bersama dengan Indra Wahyu, Kepala Keasistenan Penegakan Hukum ORI Perwakilan Jakarta Raya |
Permasalahan tidak sampai di situ, ada sekitar 1.000 pedagang yang tidak diatur dengan baik. Manajemen yang buruk ditambah dengan kondisi pasar yang tak memadai membuat banyak pedagang memilih berdagang di depan pasar tepatnya di Jalan R.E Martadinata, Cikarang Utara.
"Kalau pagi menyebabkan kemacetan, sudah pampat dengan jalan. Jadi meluber keluar membuat tenda sendiri dengan tumpukan sampah," tambahnya.
Selain permasalahan ekonomi, masalah sosial yang muncul dari kebijakan ini justru banyak berasal dari bangunan pasar yang kumuh akibat tidak dipelihara. Beberapa diantaranya yaitu potensi pasar dijadikan menjadi tempat mesum, tempat tinggal gelandangan, serta rawan peredaran narkoba.
Melihat upaya pengaduannya kepada berbagai pihak terkait terutama Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi gagal dan tidak membuahkan hasil, pedagang Pasar Baru Cikarang akhirnya memutuskan melaporkan Bupati Bekasi kepada Ombudsman Republik Indonesia melalui FKP2B Cikarang. Setelah menerima laporan, Ombudsman Jakarta Raya melalui Tim Pemeriksa segera melakukan telaah atas substansi pengaduan dan menyusun rencana pemeriksaan.
Beberapa agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dalam kurun September Desember 2018 diantaranya: permintaan keterangan secara langsung kepada Pelapor, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKD), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi; permintaan keterangan secara tertulis kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat; serta investigasi lapangan ke Pasar Baru Cikarang; ditutup dengan Konsiliasi antara FKP2B Cikarang dengan Pemkab Bekasi.
“Konsiliasi menjadi cara penyelesaian laporan yang kami pilih melihat hasil pemeriksaan terhadap semua pihak baik Pelapor, jajaran Pemkab selaku Terlapor, pihak terkait, dan hasil investigasi lapangan mengindikasikan bahwa kesepahaman antara Pelapor dan Terlapor menjadi kunci segera terselesaikannya kasus ini” tegas Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya.
Konsiliasi merupakan salah satu cara penyelesaian laporan masyarakat di Ombudsman atau yang biasa disebut sebagai Ombudsman Way. Selain konsiliasi, penyelesaian laporan dapat dilakukan dengan cara mediasi, ajudikasi khusus, serta saran dan rekomendasi. Berikut poin-poin kesepakatan hasil konsiliasi antara kedua belah pihak:
1. Pemkab Bekasi dan Pelapor sepakat dengan proses revitalisasi Pasar Baru Cikarang dengan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga/pengembang melalui lelang yang akan dimulai pada Bulan Januari 2019.
2. Terkait harga sewa, akan dilakukan proses negosiasi secara musyawarah mufakat antara pedagang dengan pengembang yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan pada saat penyusunan perjanjian kerja sama, sebelum mendapatkan persetujuan dari Bupati.
3. Pemkab akan mendorong pengembangan ekonomi kreatif serta opsi lain yang ditempuh oleh pengembang yang dapat mengurangi biaya sewa antara lain proses jual beli online dan sistem perparkiran yang baik.
4. Pemkab Bekasi akan melakukan validasi pemutakhiran data pedagang baik di Pasar Baru Cikarang maupun PKL di jalan dengan melibatkan pedagang untuk dijadikan perencanaan revitalisasi.
Dalam pemaparan LAHP, Tim Pemeriksa menyatakan bahwa Bupati Bekasi tidak kompeten dalam memberikan arahan dan petunjuk dalam pengelolaan dan pemeliharaan Pasar Baru Cikarang. Selain itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi juga dinilai tidak kompeten dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan perencaan revitalisasi pasar.
Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan ORI dan Indra Wahyu serta Soegiharto Santoso alias Hoky |
“Sebagai tindakan korektif, kami meminta Plt. Bupati Bekasi melakukan koordinasi pelaksanaan revitalisasi merujuk hasil konsiliasi serta menjamin partisipasi pedagang dalam prosesnya. Sekretaris Daerah juga diminta mengkoordinasikan perumusan kebijakan pengelolaan dan pemeliharaan pasar serta Kepala Dinas Perdagangan agar melaksanakan kebijakan yang akan ditetapkan nantinya. Kesemuanya kami beri waktu selama 60 hari kerja”, terang Teguh.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan waktu selama 60 hari kerja kepada para pihak untuk melaksanakan tindakan korektif. Jika Pemkab Bekasi dinilai telah melaksanakan tindakan korektif, paling tidak sebagian, maka laporan akan ditutup.
Sebaliknya, LAHP dapat ditingkatkan menjadi Rekomendasi yang sifatnya memaksa dan wajib dilaksanakan jika Pemkab Bekasi tidak melaksanakan tindakan korektif. Rekomendasi tersebut turut disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI, serta untuk kepentingan umum akan disampaikan kepada publik.
Bahwa benar Ombudsman RI sebagai tempat masyarakat melaporkan berbagai keluhan pelayanan bidang hukum, karena Ombudsman RI memang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bahwa faktanya memang Ombudsman RI termasuk salah satu lembaga yang sangat profesional dalam menangani pengaduan masyarakat, termasuk diantaranya menangani dengan profesional atas laporan pengaduan tentang oknum penegak hukum yang diduga turut terlibat dalam hal melakukan proses kriminalisasi terhadap Soegiharto Santoso, Ketum Apkomindo sekaligus Wapemred media infobreakingnews.com, dimana saat ini Soegiharto telah memperoleh surat jawaban tentang telah dimulainya pemeriksaan atas perkara yang dilaporkan ke Ombudsman RI, tentu saja kita patut memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas pelayanan yang profesional dan layak kita publikasikan seluas-luasnya atas kinerja lembaga Ombudsman RI ini. ***Hoky
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !