Jakarta, Info Breaking News –
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menyebut
jaksa KPK tak menutup kemungkinan untuk menuntut hukuman mati terhadap Bupati Kudus
nonaktif Muhammad Tamzil terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di
Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Tuntutan hukuman mati bisa
diberikan mengingat Bupati Tamzil sendiri merupakan residivis kasus korupsi.
"Ini sebenarnya sudah
dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa
nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria.
Terkait hukuman mati itu sendiri,
juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa hukuman tersebut merujuk pada
pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 ayat 1,
berbunyi "setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp
200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".
Sementara untuk hukuman mati
tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
"Dalam konteks kasus di
Kudus ini memang ada satu hal yang sangat menjadi perhatian kita semua, karena
posisinya sebagai residivis. Nah tentu hukum harus melihat ini secara serius,
dan tidak bisa kompromi, sehingga semangat untuk memberikan ancaman hukuman
yang lebih berat itu menjadi satu hal yang penting," jelasnya saat ditemui di Gedung KPK, Rabu (31/7/2019).
Diketahui, KPK menetapkan
Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kudus tahun
anggaran 2019. Ini bukan pertama kalinya Tamzil berada dalam pusaran kasus korupsi. Sebelumnya, Tamzil juga pernah terjerat kasus korupsi dana
bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.
Dalam kasus dugaan suap jual
beli jabatan, Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya, yakni Staf Khusus
Bupati Kudus Agus Soeranto dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan. Tamzil diduga
menerima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk
kepentingan membayar mobil Terrano.
Pada bulan September 2014 silam, Tamzil juga pernah ditahan
oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus karena melakukan
tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT
Ghani & Son Abdul Ghani. Kala itu ia masih menjabat sebagai staf di Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.
Pada Februari 2016, Tamzil pun divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang
dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan
kurungan. *** Emil F Simatupang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar