Jakarta, Info Breaking News –
Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden
(Keppres) amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU Nomor 19 tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
“Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani.
Silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana, silakan. Kapan saja sudah
bisa diambil,” ungkap Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin
(29/7/2019).
Pemberian amnesti ini sendiri mengacu pada UU Darurat 11/954
tentang Amnesti dan Abolisi. Dengan ditandatanganinya keppres amnesti tersebut,
kini Baiq terbebas dari hukuman dan semua akibat hukum pidana atasnya
dihapuskan. Jokowi juga menyebut dirinya akan sangat senang untuk menemui Baiq
secara langsung.
Kepada infobreakingnews, penasehat hukum Baiq, Aziz Fauzi
menyatakan pihaknya sangat bersyukur dan berterima kasih atas dikeluarkannya
keppres amnesti.
“Tentu sangat bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih
sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, DPR dan semua pihak,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq yang kala itu
berprofesi sebagai tenaga pengajar honorer di SMAN 7 Mataram, NTB tersebut
divonis bersalah karena mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan
mantan atasannya berinisial M, pada 2015.
Rekaman
pembicaraan tersebut, sebenarnya dilakukan Baiq dalam rangka membela diri
lantaran M kerap menelepon dirinya dan berbicara tidak senonoh. Pada 27 Juli
2017 Baiq divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Jaksa kemudian
mengajukan kasasi ke MA dan pada 26 September 2018, Baiq divonis bersalah dan
dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta pada putusan kasasi.
Tak terima, Baiq dan tim kuasa hukumnya pun mengajukan upaya
peninjauan kembali (PK) namun tidak dikabulkan Mahamah Agung (MA) pada 4 Juli
2019.
Sejumlah
pihak berharap agar Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq. Surat
pertimbangan amnesti dari pemerintah disetujui DPR.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih kepada
anggota DPR RI,” ungkapnya usai mendengarkan keputusan DPR. ***Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !