Pages

Selasa, 30 Juli 2019

Kinerjanya Teruji Ampuh, Polri Gandeng Densus 88 Terkait Kasus Novel


Jakarta, Info Breaking News – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan mengapa pihaknya melibatkan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam tim teknik kasus serangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Menurut Dedi, tim Densus 88 memiliki kemampuan yang telah teruji dalam mengungkap suatu kasus. Selama puluhan tahun, Densus telah berhasil mengejar dan mengungkap jaringan teroris di seluruh Indonesia. Densus pun memiliki personel-personel yang kuat dan militan di lapangan.

Personal yang seperti itulah yang dinilai sangat dibutuhkan Polri untuk dapat membantu kinerja tim teknis yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis tersebut.

"Densus itu memiliki kemampuan penjajakan, IT, pengejaran, dan militansi, sudah teruji itu, bukan kaitannya dengan teroris," ujar Dedi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

"Kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh yang lain kan belum setangguh Densus, Densus kan sudah teruji," imbuhnya.

Selain Densus, sejumlah tim lainnya, yakni tim interogator, tim surveillance, tim penggalangan, dan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) juga akan dilibatkan. Nantinya, Polri akan mengungkap susunan tim dengan jumlah anggota sekitar 90 orang tersebut pada Kamis, 1 Agustus 2019. Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang masa kerja tim teknis adalah enam bulan.

Meski begitu, Polri bertekad untuk mengungkap kasus tersebut dalam jangka waktu 3 bulan sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

"Masa kerja tetap 6 bulan, kalau misalnya yang disampaikan presiden 3 bulan itu harus terungkap, itu merupakan satu spirit bagi tim itu untuk bekerja secara maksimal lagi," katanya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam laporannya menyebut penyerangan yang dilakukan oleh pelaku terhadap Novel tidak bermaksud untuk membunuh, tetapi membuatnya menderita.

Kesimpulan ini diambil berdasarkan kandungan zat kimia di air keras yang digunakan pelaku. Zat pada air keras itu diidentifikasi tidak membahayakan jiwa dan menimbulkan luka permanen.

Penyerangan itu juga diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel ketika ia menjalankan tugas di KPK sehingga menimbulkan rasa sakit hati bagi sejumlah pihak yang kemudian dijadikan motif untuk menyerang.

Menurut TGPF, terdapat enam kasus high profile dalam penanganan Novel yang diduga bisa menimbulkan serangan balik. TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis demi menindaklanjuti temuan pihaknya. ***Juenda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar