Asisten Intel Kejati Jateng Ponco Hartanto ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tujuh jaksa |
Semarang, Info Breaking News –
Tim Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tujuh
orang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri
Semarang.
Tak hanya melakukan panggilan,
tim juga menggeledah dan menyegel rumah dinas dan ruang kerja Asisten Pidana
Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin, hari Selasa (30/7/2019) lalu.
Ketika dikonfirmasi, Asisten Intel Kejati Jateng Ponco Hartanto membenarkan rangkaian pemeriksaan dan penyegelan tersebut.
Langkah
tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan aksi pemerasan terhadap terdakwa
kasus kepabeanan Surya Soedarma bin Lie Tjiek Jauw. Surya Soedarma diduga telah dimintai uang sejumlah US$ 10.000 oleh
Sadiman, saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng.
Namun,
transaksi tersebut tersadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi
tangkap tangan (OTT) Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dan pengacara Alvin
Suherman dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri
Jakarta, di mana Alvin kebetulan juga ikut menangani kasus kepabeanan dengan
terdakwa Surya Soedarma.
Pihak
yang menuntut dalam persidangan kasus kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarma
adalah Kejari Kota Semarang namun anehnya surat rencana penuntutan yang menandatangani
adalah Kejati Jateng melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang
bersangkutan.
Terkait
kasus ini, Kejagung telah mengirim surat ke Kejati Jateng pada 26 Juli 2019
yang ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Dr A Agung Putra atas nama Jaksa
Agung Muda Tidak Pidana Khusus Direktorat Penyidikan atas nama penyidik.
Surat Nomor B.1090/F.2iFd 1/07/2019 bersifat segera itu
berisi permintaan agar Kejati Jateng membantu memanggil jaksa-jaksa yang
bertugas di lingkup Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang untuk dimintai
keterangan sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan tindak
pidana korupsi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan atas nama terdakwa
Surya Soedarma.
Surat permintaan tersebut ditulis berdasarkan surat
perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/07/2019 tnggal 26 Juli 2019.
Empat
dari ketujuh jaksa telah diperiksa pada hari Selasa (30/7/2019). Mereka adalah Kajari
Kota Semarang Dwi Samudji, Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan, Jaksa
Fungsional di Aspidsus Kejati Jateng Dyah Purnamaningsih dan Jaksa Fungsional
di Aspidsus Kejati Jateng Mursriyono
Sedangkan
tiga orang lainnya, yakni Kasi Penuntutan di Aspidsus Kejati Jateng M Rustam
Effendy, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jateng Adi Wicaksana dan Bendahara
Pengeluaran Kejari Semarang Sukanti Amd dimintai keterangan pada hari Rabu.
Untuk
staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan, usai diperiksa dirinya langsung ditahan
di Kejaksaan Agung. ***Yohanes Suroso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar