Kadisdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady |
Makassar, Info Breaking News –
Bermula dari insiden pencopotan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Kadisdukcapil) Makassar, Aryati Puspasari Abady oleh Pj Wali Kota Makassar, layanan
online data kependudukan di Dukcapil Kota Makassar pun terbengkalai selama 3
minggu terakhir.
Pencopotan Aryati yang
notabene dilakukan tanpa sepengetahuan Kemendagri oleh Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb tersebut
menyebabkan pembekuan layanan kependudukan, termasuk di antaranya ialah
pengecekan data hingga pengurusan akte kelahiran. Disdukcapil
Makassar hanya bisa melakukan pengecekan data administrasi kependudukan
(adminduk) secara manual.
"Pejabat
Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Nah, Pj Wali
Kota mengganti Kadis dengan SK nya sendiri, tanpa SK Pak Tjahjo," kata
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh saat dimintai keterangan,
Selasa (27/8/2019).
Iqbal pun
langsung menerima teguran pada tanggal 5 Agustus lalu lantaran telah melanggar
undang-undang Adminduk.
“Pejabat
tidak sah, maka semua produk juga tidak sah,” tegas Zudan.
Guna menebus
kesalahan yang secara sadar telah ia lakukan, Iqbal pun kembali melantik
Aryati. Pelantikan ini dinilai dilakukan secara tergesa-gesa mengingat acaranya
diselenggarakan pada pukul 19.11 WITA.
Dengan kembalinya
Aryati, Kemendagri pun akan segera mengaktifkan kembali Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dukcapil Makassar esok hari. Pengaktifan
ini dijanjikan akan dilakukan setelah Kemendagri mendapat jaminan pengangkatan
kembali Aryati untuk duduk sebagai Kepala Dukcapil Makassar.
"Dikembalikan saja. kan kesalahannya dia (Wali Kota) memberhentikan. maka kembalikan saja. Prinsipnya, laksankaan Undang-undang Adminduk," kata Zudan. ***Sam Bernas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar