Jakarta, Info Breaking News – Aktris Indonesia, Asty Ananta hari Senin
(12/8/2019) kemarin melaporkan oknum yang diduga telah menggunakan namanya
untuk tujuan menipu ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan polisi nomor LP/4940/VIII/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12
Agustus 2019 tersebut, pelaku dijerat dengan pasal pencemaran nama baik melalui
transaksi media elektronik.
"Pasal 32 juncto pasal 47 tentang ITE dan atau pasal 27 ayat 3 juncto
asal 45 ayat 3 tentang ITE dan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP,"
ujar Asty Ananta di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan hari Senin
kemarin.
"Kalau (ancaman hukuman) itu nanti beliau yang menjelaskan, saya tadi
konsultasi dengan Kombes Pol Iwan Kurniawan, beliau yang lebih paham,"
sambungnya.
Asty juga mengatakan ia sengaja melaporkan oknum tak bertanggungjawab
tersebut agar ke depannya tak ada lagi pihak lain yang dijadikan korban.
"Bukan apa-apa (saya laporkan), satu agar tidak ada korban lain, dua
tidak ada lagi yang namanya disalahgunakan, dan yang ketiga juga agar pelaku
ini jera dengan perbuatannya," jelasnya.
Terkait identitas pelaku, wanita berusia 35 tahun tersebut mengaku dirinya
tak tahu menahu. Menurutnya, ketika melancarkan aksinya pelaku berusaha akrab
dengan targetnya.
"Saya pribadi sama sekali belum ada gambaran siapa pelakunya. Karena
chatnya tuh seolah-olah ini saya yang melakukan dan berbincang sok akrab
gitu," pungkas dia. *** Ratu Safa.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !