Pages

Senin, 19 Agustus 2019

Gebyar HUT Mahkamah Agung Bertabur Prestasi dan Kemeriahan


Ketua MA Prof. Dr. H. Hatta Ali, SH, MH berfoto bersama seluruh
panitia dan pengisi acara peringat HUT MA ke-74

Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik dan aplikasi e-Litigasi.
Ditetapkannya Perma baru ini, menjadi tanda lahirnya sejarah baru di tubuh MA dalam dunia peradilan Indonesia. Apalagi penetapannya bertepatan dengan HUT MA ke-74 pada Senin (19/8/2019).

Adapun puncak acara peringatan HUT MA yaitu pelaksanaan upacara pagi tadi dengan inspektur upacara Ketua MA Prof. Dr. H. Hatta Ali, SH, MH.  Acara dilanjutkan dengan kegiatan tasyakuran & doa bersama, menyaksikan live streaming peluncuran/launching kebijakan peradilan elektronik/e-litigasi & menyanyikan lagu tema Himne Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya Ketua MA Hatta Ali mengatakan peluncuran e-litigasi merupakan tindak lanjut dari perilisan aplikasi e-court pada 2018 lalu.

Ketua Panitia perayaan HUT MA saat memberi sambutan
"E-court migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik baru dilakukan dalam administrasi perkara. Sedangkan e-litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan," ucap Hatta di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Hatta menjelaskan melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan aplikasi e-court serta e-litigasi, maka semua gugatan hingga pembayaran segala biaya maupun pemberitahuan dan panggilan sampai penyampaian putusan dilakukan secara elektronik.

Selain itu, ia menambahkan, aplikasi e-litigasi juga memperluas cakupan subjek yang dapat memanfaatkan layanan peradilan yang semula hanya untuk para advokat sebagai pengguna terdaftar tetapi kini mencakup juga pengguna lain yang meliputi jaksa selaku pengacara negara.

"Biro hukum dari berbagai instansi pemerintah dan yang ditunjuk badan hukum serta kuasa insidental dan e-house lawyer, yang ditunjuk badan hukum serta kuasa yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi peradilan," beber Hatta.

Penyanyi lawas Dian Piesesha ketika melantunkan sebuah lagu guna menghibur para hadirin
Adapun pemberlakuan e-litigasi untuk persidangan tingkat pertama, kata Hatta, juga diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama.

Menurut Hatta teknologi dan informasi menjadi alasan MA memberlakukan hal tersebut. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, klaim dia, menyebut pengguna internet di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 171,17 juta jiwa atau sekitar 64,8 persen penduduk Tanah Air.

"Tingginya biaya perkara di pengadilan juga dapat ditekan dengan biaya pemanggilan jawab jinawab dan pembuktian yang dilakukan secara elektronik sehingga manfaat yang didapat dari e-litigasi ini diharapkan dapat mendorong terpenuhinya asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," ujarnya.

Panitia door prize, Pak Prim ketika mengumumkan nama pemenang yang beruntung
Dalam implementasinya, ungkap Hatta, MA telah menunjuk satuan kerja pengadilan yang terdiri dari 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama dan 3 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pimpinan Mahkamah Agung bersama Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha dan para Dirjen Badan Peradilan juga telah merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan e-litigasi yang dituangkan dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik," kata Hatta.

Selain itu, sebagai rangkaian dari acara HUT MA, sehari sebelumnya yakni hari Minggu, 18 Agustus 2019 MA melakukan jalan sehat yang diikuti sekitar 8.000 orang yang terdiri dari pegawai dari pengadilan se-Jabotabek.

Ketua MA didampingi sang Istri dan seluruh pegawai serta staff MA
Tak hanya para pegawai, program jalan sehat tersebut juga diikuti oleh para hakim agung. Ketua MA dan istri pun juga turut meramaikan. Usai jalan sehat, para hadirin pun menikmati acara hiburan yang dipandu MC kondang Indra Bekti dan Hesti Purwadinata dengan bintang tamu artis lawas Dian Piesesha.

Acaranya pun sungguh meriah. Para hadirin termasuk mereka yang ikut jalan sehat semua bersemangat sambil menunggu pembagian door prize. Door prize yang disiapkan panitia macam ragamnya, di antaranya ada motor & hadiah utama berupa tabungan pendidikan sebesar 50 juta rupiah. Adapun yang mendapat hadiah utama tersebut yaitu, Risky, ibu 2 anak yang juga staf hakim agung TUN, Julius.

Dirgahayu HUT MA, semakin hebat dan semoga tambah jaya! ***Tim Liputan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar