Ketua MA Prof. Dr. H. Hatta Ali, SH, MH berfoto bersama seluruh panitia dan pengisi acara peringat HUT MA ke-74 |
Jakarta,
Info Breaking News - Mahkamah
Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019
tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik
dan aplikasi e-Litigasi.
Ditetapkannya Perma baru ini, menjadi tanda lahirnya sejarah baru di tubuh MA dalam dunia
peradilan Indonesia. Apalagi penetapannya bertepatan dengan HUT MA ke-74 pada
Senin (19/8/2019).
Adapun
puncak acara peringatan HUT MA yaitu pelaksanaan upacara pagi tadi dengan
inspektur upacara Ketua MA Prof. Dr. H. Hatta Ali, SH, MH. Acara dilanjutkan dengan kegiatan tasyakuran
& doa bersama, menyaksikan live streaming peluncuran/launching kebijakan
peradilan elektronik/e-litigasi & menyanyikan lagu tema Himne Mahkamah
Agung.
Dalam
sambutannya Ketua MA Hatta Ali mengatakan peluncuran e-litigasi merupakan
tindak lanjut dari perilisan aplikasi e-court pada 2018 lalu.
Ketua Panitia perayaan HUT MA saat memberi sambutan |
"E-court
migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik baru dilakukan dalam
administrasi perkara. Sedangkan e-litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya
terhadap persidangan," ucap Hatta di Gedung MA, Jakarta, Senin
(19/8/2019).
Hatta
menjelaskan melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan aplikasi e-court serta e-litigasi,
maka semua gugatan hingga pembayaran segala biaya maupun pemberitahuan dan
panggilan sampai penyampaian putusan dilakukan secara elektronik.
Selain
itu, ia menambahkan, aplikasi e-litigasi juga memperluas cakupan subjek yang
dapat memanfaatkan layanan peradilan yang semula hanya untuk para advokat
sebagai pengguna terdaftar tetapi kini mencakup juga pengguna lain yang
meliputi jaksa selaku pengacara negara.
"Biro
hukum dari berbagai instansi pemerintah dan yang ditunjuk badan hukum serta
kuasa insidental dan e-house lawyer, yang ditunjuk badan hukum serta kuasa yang
memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi peradilan," beber Hatta.
Penyanyi lawas Dian Piesesha ketika melantunkan sebuah lagu guna menghibur para hadirin |
Adapun
pemberlakuan e-litigasi untuk persidangan tingkat pertama, kata Hatta, juga
diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi dan
peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat
pertama.
Menurut
Hatta teknologi dan informasi menjadi alasan MA memberlakukan hal tersebut. Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, klaim dia, menyebut pengguna internet di
Indonesia pada tahun 2019 mencapai 171,17 juta jiwa atau sekitar 64,8 persen
penduduk Tanah Air.
"Tingginya
biaya perkara di pengadilan juga dapat ditekan dengan biaya pemanggilan jawab
jinawab dan pembuktian yang dilakukan secara elektronik sehingga manfaat yang
didapat dari e-litigasi ini diharapkan dapat mendorong terpenuhinya asas
peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," ujarnya.
Panitia door prize, Pak Prim ketika mengumumkan nama pemenang yang beruntung |
Dalam
implementasinya, ungkap Hatta, MA telah menunjuk satuan kerja pengadilan yang
terdiri dari 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama dan 3 Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
"Pimpinan
Mahkamah Agung bersama Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha dan para Dirjen Badan
Peradilan juga telah merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan e-litigasi yang
dituangkan dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129 Tahun 2019 tentang
petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara
elektronik," kata Hatta.
Selain
itu, sebagai rangkaian dari acara HUT MA, sehari sebelumnya yakni hari Minggu,
18 Agustus 2019 MA melakukan jalan sehat yang diikuti sekitar 8.000 orang yang terdiri
dari pegawai dari pengadilan se-Jabotabek.
Ketua MA didampingi sang Istri dan seluruh pegawai serta staff MA |
Tak
hanya para pegawai, program jalan sehat tersebut juga diikuti oleh para hakim
agung. Ketua MA dan istri pun juga turut meramaikan. Usai jalan sehat, para
hadirin pun menikmati acara hiburan yang dipandu MC kondang Indra Bekti dan Hesti Purwadinata dengan bintang
tamu artis lawas Dian Piesesha.
Acaranya
pun sungguh meriah. Para hadirin termasuk mereka yang ikut jalan sehat semua
bersemangat sambil menunggu pembagian door
prize. Door prize yang disiapkan
panitia macam ragamnya, di antaranya ada motor & hadiah utama berupa tabungan
pendidikan sebesar 50 juta rupiah. Adapun yang mendapat hadiah utama tersebut
yaitu, Risky, ibu 2 anak yang juga staf hakim agung TUN, Julius.
Dirgahayu
HUT MA, semakin hebat dan semoga tambah jaya! ***Tim Liputan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar