Chujioke Christian Egbuna di hadapan hakim PN Jaktim dengan didampingi sang penerjemah, Drs. Marias |
Jakarta, Info Breaking News –
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019) menghukum seorang warga negara
asing untuk wajib membayar denda Rp 20 juta subsider 1 bulan 15 hari penjara.
Chujioke Christian Egbuna
diamankan petugas imigrasi Indonesia lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen
pribadi berupa paspor dan izin tinggal di Indonesia dalam razia oleh petugas
imigrasi.
Pria asal Nigeria tersebut memasuki
wilayah Indonesia pada tanggal 15 Oktober tahun 2016 silam melalui bandara
Seokarno-Hatta dengan nomor paspor A 07019366. Kepada petugas ia mengaku
dirinya datang ke Indonesia untuk berbisnis pakaian.
Dua tahun kemudian, tepatnya
pada 10 Juli 2018, berdasarkan laporan penghuni apartemen Terrace Taman Mini,
Jakarta Timur petugas imigrasi pun melakukan razia dan akhirnya menciduk sang
terdakwa yang kala itu tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggalnya. Terdakwa
menyebut dirinya sudah tinggal di Indonesia selama kurang lebih 3 tahun dan
paspor yang dimilikinya hilang karena ditipu.
Atas perbuatannya, jaksa
penuntut umum (JPU) Donald, S.H. pun mendakwa dirinya dengan pasal 116 UU Imigrasi.
Ia juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 25 juta subsider 2 bulan
penjara.
Dalam persidangan yang
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, S.H. tersebut terdakwa
datang tanpa penasehat hukum tetapi hanya didampingi oleh seorang penerjemah, yakni
Drs. Marias. Penahanan pun juga tidak dilakukan.
Putusan hakim tersebut adalah lebih
rendah dari tuntutan JPU. Atas putusan hakim terdakwa masih mempertimbangkan
apakah akan melakukan upaya banding. ***Paulina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar