Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda
Indonesia Emirsyah Satar untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap
pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT
Garuda Indonesia.
"ESA
(Emirsyah) akan diperiksa sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK
Febri Diansyah, Rabu (7/8/2019).
Selain
Emirsyah, tim penyidik KPK juga menjadwalkan panggilan terhadap pendiri PT Mugi
Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo selaku pemberi suap. Dalam panggilan hari
ini, ia juga akan diperiksa sebagai tersangka.
Emirsyah dan
Soetikno sendiri sudah dipanggil berkali-kali oleh penyidik KPK, namun hingga
kini kedua tersangka tersebut belum juga ditahan.
Di kesempatan
lain, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut mandeknya kasus dugaan
suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia lantaran bukti-buktinya
berbahasa asing sehingga harus diterjemahkan terlebih dahulu.
Selain itu,
penanganannya pun dilakukan bersama-sama dengan penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices
Investigation Bureau (CPIB).
Bukti-bukti
berbahasa asing itulah yang membuat tersangka dalam kasus ini belum ditahan.
Sebab, penahanan oleh penegak hukum terhadap tersangka memiliki batas waktu.
"Ya belum ditahan,
kenapa enggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan enggak boleh lebih
dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?," kata
Syarif.
Diketahui, KPK menetapkan
Emirsyah dan Soetikno terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di
PT Garuda Indonesia. Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro
1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.
Ia juga diduga menerima
barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia,
dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian
50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap
itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial
owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di
Singapura. ***Samuel Art
Tidak ada komentar:
Posting Komentar