Pages

Rabu, 07 Agustus 2019

Kasus Suap Garuda, Emirsyah dan Soetikno Kembali Dipanggil KPK



Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"ESA (Emirsyah) akan diperiksa sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (7/8/2019).

Selain Emirsyah, tim penyidik KPK juga menjadwalkan panggilan terhadap pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo selaku pemberi suap. Dalam panggilan hari ini, ia juga akan diperiksa sebagai tersangka.

Emirsyah dan Soetikno sendiri sudah dipanggil berkali-kali oleh penyidik KPK, namun hingga kini kedua tersangka tersebut belum juga ditahan.

Di kesempatan lain, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut mandeknya kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia lantaran bukti-buktinya berbahasa asing sehingga harus diterjemahkan terlebih dahulu.

Selain itu, penanganannya pun dilakukan bersama-sama dengan penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Bukti-bukti berbahasa asing itulah yang membuat tersangka dalam kasus ini belum ditahan. Sebab, penahanan oleh penegak hukum terhadap tersangka memiliki batas waktu.

"Ya belum ditahan, kenapa enggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan enggak boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?," kata Syarif.

Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura. ***Samuel Art

Tidak ada komentar:

Posting Komentar