Pages

Selasa, 27 Agustus 2019

Kemendagri Percayakan PT Solusi Net Internusa Digisign Terkait Tanda Tangan Digital Terverifikasi

Preskom PT.Solusi Net Internusa, Adi Prawiro, Dirjen Dukcapil Prof.Dr. Zudan Arif Fakulloh, Direktur Setiawan, dan Presdir PT.Solusi Net Inter Nusa digisign, Willy Walanio, menunjukan hasil PKS
Jakarta, Info Breaking News - Kemajuan tehnologi berbasis komputer yang cukup pesat kini telah dirasakan oleh masyarakat luas sebagai peluang besar menyikapi segala keperluan dan bisnis bahkan belakangan banyak disalahkan gunakan oleh sejumlah orang yang tak bertanggung dalam melakukan berbagai modus kejahatan di jajaring media sosial.

Belum lagi belakangan ini ramai terkait isu data e-KTP yang katanya bocor kesejumlah pihak yang banyak merugikan dan meresahkan masyarakat luas. 

"Bahkan isu ini seringkali pihak Dukcapil Kemendagri dituduh sebagai penyebab bocornya data itu,padahal publik lupa kalau dalam banyak urusan, seperti membuat SIM, Kartu Rekening di Bank, atau membuat kartu kredit, dan banyak hal, sesungguhnya setiap orang telah menuliskan data lengkapnya di formulir isian" beber Prof.Dr. Zudan Arif Fakulloh Direktur jendral Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) dalam sambutannya pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik antara Direktorat Jendral kependudukan dan pencatatan sipil, Kementerian dalam negeri dengan PT. Solusi Net Internusa, Senin,(26/8/2019) di Bilangan jalan Pecenongan Jakarta Pusat.

Tiga Petinggi PT. Solusi Net Internusa (digisign), Setiawan, Adi Prawiro dan Willy Walanio, Saat Berbincang ramah dengan sejumlah Media
Event penting ini sangat ditunggu oleh masyarakat luas, karena tak terbantahkan bahwa Era digital semuanya haruslah memenuhi faktor efisiensi, fleksibilitas, dinamis dan keamanan.

PT Solusi Net Internusa boleh berbangga, sebagai salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik atau Certification Authority yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan informasi.mendapat kepercayaan dari pihak pemerintah untuk melakukan keabsahan tanda tangan digital, sebagai yang menjadi harapan Presiden Joko Widodo.

PT Solusi net Internusa menghadirkan tanda tangan elektronik dengan brand DIGISIGN.ID.
tanda tangan Elektronik menjamin legalitas dan keamanan sesuai dengan Peraturan menteri komunikasi dan informasi no 11 tahun 2018. 

Tandatangan Elektronik telah didukung oleh Otoritas jasa keuangan yang telah mengeluarkan Peraturan OJK No 77 tahun 2016,   yang mengharuskan penyelengara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi menggunakan tanda tangan elektronik yang terverifikasi.

Kebutuhan Pemanfaatan data kependudukan dan KTP elektronik merupakan hal yang sangat krusial bagi penerbitan sertifikat digital sebagai dasar penggunaan tanda tangan elektronik, hal ini dibutuhkan agar pemilik tanda tangan elektronik dapat diverifikasi dan di konfirmasi identitasnya didunia digital. 


Saat Dirjen Dukcapil dan Presdir PT. Solusi Net Internusa (digisign) Menandatangani PKS
Sebelumnya Willy Walanio yang menjabat sebagai Presdir PT. Solusi Net Internusa (digisign), dalam pengantar singkatnya menyebutkan secara lugas,
"Dengan adanya pemanfaatan data kependudukan dan KTP elektronik, sebagai dasar sertifikat elektronik, dokumen yang di tanda tangani nirsangkal dan tidak dapat disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Kelebihan dari tanda tangan elektronik dapat mengefisiensikan cost, memberikan keleluasaan flexibilitas dan dinamis kepada para pelaku industry maupun bisnis di Indonesia." kata Willy dihadapan sejumlah media.

"Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, maka desakan publik akan secepatnya pihak kami dan instansi terkait lainnya akan segera merealisasikan penggunaan tanda tangan digital ini, guna keamanan dan kenyamanan konsumen dan pelaku bisnis.bisa lebih baik lagi kedepan, dan pastinya sangat aman dari segi privasi dan kebutuhan umum lainnya." pungkas dirjen dukcapil yang selama ini mengurusi soal e-KTP, menjawab pertanyaan wartawan. *** Emil F Simatupang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar