Jakarta, Info Breaking News –
Pada hari Jumat (2/8/2019) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur
mengeksekusi dua orang terdakwa, yakni Matheus Mangentang, S.Th. dan Ernawati
Simbolon terkait dengan kasus pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan
tanpa izin.
Matheus ditangkap ketika
dirinya tengah dirawat di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.
Sedangkan Ernawati diketahui menyerahkan dirinya sendiri dengan mendatangi
Kejari Jakpus pada tanggal 5 Agustus 2019 dan segera ditahan di Rumah Tahanan
(Rutan) Pondok Bambu Kelas 1A, Jakarta Timur.
Sebelumnya, kedua terdakwa
tersebut diadili bersama-sama di PN Jakarta Timur. Berdasarkan amar putusan No.
100Pid.Sus/2018/PN.JktTim, keduanya divonis masing-masing 7 tahun denga nisi putusan
menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota dan wajib membayar
denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Ernawati Simbolon |
Keduanya dijerat dengan pasal
67 (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional usai
diketahui menerbitkan ijazah yang tidak sah dan menyelenggarakan pendidikan
tanpa izin.
Namun, penanganan kasus
Matheus dan Ernawati ini bukannya tanpa cela. Sejumlah pihak mempertanyakan eksekusi
yang dilakukan jaksa Kejari Jaktim yang nampaknya sangat tak manusiawi dan
dianggap telah salah menerapkan hukum.
Yang tragis disini ialah
bagaimana Matheus Mangentang yang kala itu tengah terbaring lemas di rumah
sakit dan dengan selang infus yang masih menempel dieksekusi paksa secara
langsung untuk selanjutnya ditahan di lapas Cipinang.
Untuk itu, pihak terdakwa pun
berniat mengajukan praperadilan guna menguji kewenangan jaksa apakah sudah
melakukan aturan UU yang berlaku di negara ini lantaran kuasa hukum terdakwa
merasa ada sejumlah poin yang sengaja ditutup-tutupi atau disembunyikan oleh
jaksa. ***Paulina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar