Pages

Senin, 12 Agustus 2019

KPK Geledah Ruang Kerja DPR, Kemendag dan Kementan



Jakarta, Info Breaking News – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja milik anggota tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra, Senin (12/8/2019).

Tak hanya ruangan milik Dhamantra, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya juga turut menggeledah dua lokasi lainnya, yakni ruang kerja Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Wisnu Wardhana dan ruang Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi.

Lantaran proses penggeledahan masih berlangsung, Febri menolak untuk mengungkap lebih jauh mengenai penggeledahan ruang kerja Dhamantra di DPR dan sejumlah lokasi lainnya. 

"Tim masih di lokasi. Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag," katanya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menggeledah apartemen milik Dhamantra yang berlokasi di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2019). Tak hanya apartemen miliknya, di hari yang sama tim penyidik juga menggeledah rumah milik anak Dhamantra.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang menjerat Dhamantra. Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Anggota Komisi VI DPR dari fraksi PDIP tersebut diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung terkait dengan pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.
Dalam melancarkan aksinya, Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro itu dibantu oleh seorang tersangka lain, yakni Doddy Wahyudi. Doddy sendiri bertugas mentransfer uang menggunakan money changer Indocev milik Dhamantra.
Pemulusan suap untuk pengurusan izin impor bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan suap izin impor bawang putih ke Indonesia ini. *** Emil F Simatupang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar