Pages

Jumat, 16 Agustus 2019

KPK Surati Jaksa Agung Terkait Kasus Suap PN Jakbar



Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menelusuri kasus dugaan suap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Guna mempermudah jalannya proses penyidikan, KPK pun melayangkan surat kepada Jaksa Agung yang berisi permintaan agar sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat bersikap kooperatif .

Adapun saksi yang dibutuhkan keterangannya pada tahap penyidikan ini adalah Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung M Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta Yadi Herdiantor, Jaksa Arih Wira Suranta dan Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta.

"Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut," kata jubir KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi (15/8/2019).

Para jaksa tersebut, kata Febri, seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka dari pihak swasta Sendy Perico (SPE) pada Rabu (14/8/2019) kemarin tetapi mereka mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi alasan ketidakhadiran. Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara," ungkapnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman (ALV).

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Dalam OTT yang dilakukan sebelumnya, KPK berhasil menyita sejumlah uang sebesar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang bersangkutan.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum di Kejati DKI Jakarta ini dengan memeriksa saksi-saksi yang berasal dari berbagai latar belakang. ***Samuel Art

Tidak ada komentar:

Posting Komentar