Subang, Info Breaking News –
Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat hari Rabu (28/8/2019) lalu menggelar
persidangan terkait kasus tabung gas ilegal dengan terdakwa Sugiman Tinjau.
Salah
satu hal yang cukup menyita perhatian dalam persidangan kemarin ialah terkait
dengan penampilan sang terdakwa, Sugiman Tinjau ketika menghadiri persidangan.
Alih-alih berpenampilan sopan, Sugiman datang mengenakan pakaian dengan bagian kancing
yang terbuka lebar. Di lehernya menggantung kalung bertulisan visitor (tamu)
pengadilan. Penampilan tersebut dinilai tak terkesan layak dikenakan oleh
terdakwa. Meski begitu, nampaknya majelis hakim enggan berkomentar maupun menegor
perilaku tak terpuji Sugiman yang seolah-olah tidak menghormati jalannya
persidangan sehingga sejumlah pihak menilai terdakwa terkesan diistimewakan.
Sidang tersebut dipimpin oleh
hakim ketua Eva Susiana, SH., MH dengan anggota Setiawati,SH MH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa
Penuntut Umum (JPU) pengganti Pinos Permana, SH., MH menghadirkan hanya satu
orang saksi yakni Grace Cristhine yang merupakan seorang staf notaris.
Dalam keterangannya Grace
mengaku hanya disuruh oleh sang atasan untuk mengurus berkas surat milik PT
Inti Tabung Persada (ITP) ke PTSP, namun tugas tersebut hanya disampaikan kepadanya
melalui sebuah pesan singkat di handphone. Kepadanya diminta agar berkas
tersebut segera dibereskan dan diberikan langsung kepada Sugiman.
Diketahui, dalam melakukan
aksinya Sugiman Tinjau dibantu oleh oknum lain yakni H. Abdul Jannah, keduanya
menjalani sidang secara terpisah dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Subang. Keduanya diduga pada
hari Selasa, 5 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun
2018 lalu telah memproduksi serta mengedarkan
tabung gas yang tak sesuai dengan standar di Indonesia (SNI) bertempat di
Pabrik Tabung Gas PT Inti Tabung Persada di Jalan Pantura Raya RT.01/RW.05,
Dusun Marga Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat atau
setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Subang.
Atas
perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar pasal 120 ayat (1)jo, pasal 53
ayat (1) huruf b UU No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP: “yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan,dengan sengaja memproduksi,
mengimpor, dan / atau mengedarkan barang dan / atau Jasa Industri yang tidak
memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan /atau pedoman tata cara yang diberlakukan
secara wajib dibidang industri.”
Selain
itu juga mereka didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) jo, pasal 8
ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena telah memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari
kasus ini, sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan. Barang-barang tersebut ialah sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin roll besar
1 (satu) unit mesin roll kecil
2 (dua) unit mesin kupas neckring
1 (satu) unit rumah cat tabung
1 (satu) unit alat tes kebocoran
4 (empat) drum tinner
5004 (lima ribu empat) pcs handguard untuk tabung 5,5 Kg
4629 (empat ribu enam ratus dua puluh sembilan) pcs putring untuk tabung 5,5 Kg
1 (satu) unit alat pemasang valve
325 (tiga ratus dua puluh lima) pcs handguard untuk tabung 3 Kg
1250 (seribu dua ratus lima puluh ) pcs putring untuk tabung 3 Kg
30 (tiga puluh) karung neckring
15 (lima belas) kardus seal tape
7 (tujuh) palet kawat las
7 (tujuh) palet pasir las
1 (Satu) unit Handphone Merk LG Warna Hitam Dengan Nomor 0812 1370 3337 dan 0878 0870 3337
Sidang
pun akhirnya ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 4 September 2019
mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi Basuki Santoso yang adalah seorang
pegawai Pertamina Jakarta dan saksi notaris. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !