Pages

Sabtu, 24 Agustus 2019

Prapid Matheus Mangentang dan Putusan Hakim Tidak Boleh Multi Tafsir

Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Jum’at (23/8) kembali gelar sidang Praperadilan Matheus Mangentang Sth. Sebagai pemohon.menghadirkan ahli hukum pidana untuk didengar keterangannya,  Dr. Mompang Panggabean SH MH. Dosen fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia

Sidang dibuka oleh hakim tunggal Suparman Nyompa SH. yang langsung memberikan kesempatan pada kuasa hukum pemohon untuk bertanya pada Ahli.

“Silahkan, di tanya ahli perdebatan ilmiah secara hukum,” kata Suparman SH. kepada pihak kuasa hukum pemohon.

Herwanto dan Dwi Putra Budiyanto SH MH langsung menggunakan kesempatan tersebut, tanpa basa basi pihak pemohon langsung bertanya kepada ahli.

“Saudara Ahli, apakah setiap amar putusan dapat dibunyikan atau dilaksanakan separuh/ tidak full, misal ada 1,2,3,4 dan 5 itu hanya dilaksanakan separuh,” bagaimana menurut Ahli kata Dwi.

“Ya, dalam sistim peradilan pidana kita, putusan pengadilan itu merupakan satu kesatuan dan amar putusan inipun bertentangan satu sama yang lain, artinya ketika ini sudah diputuskan maka angka yang sudah diputuskan oleh hakim, baik itu bait 1,2,3 dan seterusnya harus ada tali temali atau satu kesatuan”, sehingga kita tidak bisa penggal penggal antara satu dan yang lainnya, kata ahli.

Jadi, ini juga yang akan diperbaiki dalam sistim peradilan kita nanti kedepan, melalui rancangan KUHAP. yang saat ini sedang digodok di Legislator kita. Maka jangan sampai nanti kemudian, putusan hakim itu nanti masih bersifat hal yang multi tafsir, sebab putusan hakim itu tidak boleh ditafsirkan atau dikaji ulang kata ahli menambahkan.

Tetapi kalau masih ada disitu kemungkinan untuk melakukan upaya hukum, maka disitulah para pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan, apakah itu melalui upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali (PK) tegas ahli.

“Bagaimana jika suatu putusan para terdakwa tetap dalam tahanan kota, sedangkan amar pertama menyatakan bahwa terdakwa, mempunyai keyakinan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, itu satu,” kata Dwi.

Dua, Menjatuhkan/Menetapkan pidana selama 7 tahun dan denda uang 1 Milyar atau subsider 3 bulan.

Tiga, menetapkan masa penangkapan/penahanan rutan atau kota yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya pada pidana yang dijatuhkan.

Empat, Terdakwa tetap Ditahan dalam tahanan kota.

Lima, Menetapkan barang bukti Dan seterusnya dikembalikan pada saksi dan korban, papar Dwi Putra Budianto.

Yang mau saya tanyakan disini, ini adalah bulat suatu putusan, dari 1 sampai 5, bagaimana tanggapan ahli didalam amar nomor 4 ini yang menjadi perdebatan bagi kami mem pra peradilan karena klien kami sekarang sudah ditahan, sedangkan amar tersebut ada tulisan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota, tanya Dwi.

“Baik, melalui yang mulia, kalau kita perhatikan dalam amar putusan pengadilan, ketika amar putusannya sudah menyatakan bahwa terdakwa 1,2,3 dan seterusnya dinyatakan dijatuhi pidana, apakah itu pidana penjara atau pidana denda maka hal selanjutnya yang mesti kita cermati demi kepastian hukum butir yang berikutnya adalah seyogyanya segera, misalnya memasukan kedalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, dengan demikian satu kesatuan tadi antara 1,2 dan seterusnya merupakan suatu salinan yang tidak dapat dipisahkan satu sama yang lain,” kata Ahli.

Masih kata ahli, nah..ketika tadi saudara PH menyatakan ada putusan yang menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara, tetapi kemudian ada lagi dalam butir berikutnya, Menetapkan Tetap berada dalam tahanan kota ini merupakan dua hal yang bertolak belakang menurut saya, karena ini jadi hal yang bingung dalam suatu putusan yang pada akhirnya menimbulkan ketidak pastian hukum terang ahli.

Sebagaimana yang sudah kita pahami pada umumnya, ketika suatu putusan dijatuhkan dengan pemidanaan seorang terdakwa maka hal yang berikutnya adalah memerintahkan segera ditahan, apakah dilembaga pemasyarakatan atau dirumah tahanan sehingga tidak terdapat kesangsian lagi dalam hal penetapan atau penegakkan hukumnya. Bahwa apa yang sudah diputus oleh hakim tersebut diatas haruslah dilaksanakan sebagaimana mestinya. *** Paulina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar