Headlines News :
Home » » Putusan Prapid PN Jakarta Timur Dinilai Ambigu Terkait Nasib Matheus Mangentang

Putusan Prapid PN Jakarta Timur Dinilai Ambigu Terkait Nasib Matheus Mangentang

Written By Info Breaking News on Selasa, 27 Agustus 2019 | 00.43

Jakarta, info Breaking News - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas pemohon prapid Matheus Mangentang STh. Dan Ernawati Simbolon dengan termohon kejaksaan negeri Jakarta Timur. Oleh hakim Suparman Nyompa SH.dalam putusannya menyatakan bahwa wewenang atas eksekusi penangkapan atas pemohon bukan ruang lingkup dari prapradilan.

Sementara menurut kuasa hukum dari pemohon Dwi Putra Budiyanto SH MH, mengajukan prapradilan mengacu pada pasal 95 (1) KUHAP.tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
 
Atas putusan ini, kuasa hukum pemohon akan konsultasi terhadap pakar-pakar hukum dan KOMNAS HAM, maupun Instansi lainnya akan mengadakan seminar dengan pakar-pakar hukum Pidana.

Karena menurut kuasa hukum dari pemohon putusan hakim di anggap ambigu ( ketidak jelasan)

"Maka kami akan mencoba diskusikan dengan para pakar hukum pidana, dimana putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.yang mengkukum kedua terpidana dengan hukuman penjara masing-masing 7 tahun, denda 1 milyar.
Padahal amar putusannya tersebut dipoin 1.2.3 menyatakan penjara sedangkan di poin 4 dinyatakan tahanan kota. Hal ini sangat rancu dan membingungkan sehingga tidak ada kepastian hukum." kata Dwi Putra Budiyanto kepada Info Breaking News, Senin (26/8/2019) sesaat usai persidangan.

Sedang menurut Jaksa Handri SH. Selaku kuasa dari termohon dari Kejaksaam Negeri Jakarta Timur. Bahwa eksekusi tersebut sudah dilakukan sebagaimana mestinya, sesuai prosedur.

Menanggap pernyataan kuasa hukum pemohon mengenai dasar pengajuan prapradilan dilakukan mengacu pàda pasal 95 (1)

"Bahwa pemohon tidak minta ganti rugi, tapi memgenai proses eksekusi penahanan.dimàna pemohon minta supaya kedua terpidana tersebut dikeluarkan dari dalam tahanan menjadi tahanan kota.sedangkan status keduanya sudah berkekuatan hukum." pungkas Dwi* ** Paulina.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved