Headlines News :
Home » » Sidang Perdana Perkara Gugatan Kivlan Zen Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Perkara Gugatan Kivlan Zen Digelar Hari Ini

Written By Info Breaking News on Kamis, 15 Agustus 2019 | 20.58

Situasi gelaran sidang perdana perkara gugatan Kivlan Zen terhadap Wiranto

Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perkara gugatan Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen, MSi terhadap Jenderal TNI Purn Wiranto, S.H., Sip pada hari Kamis (15/08/19).

Diketahui perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim. Persidangan kali ini dipimpin oleh hakim ketua Antonius Simbolon, S.H. dan hakim anggota Dwijayanto, S.H. serta Nuh Suhaimi, S.H. 

Sidang yang beragendakan upaya perdamaian serta penunjukan mediator hari ini diwarnai perdebatan akibat aksi dari kuasa hukum kedua belah pihak, dimana penasehat hukum dari Kivlan Zen selaku penggugat belum hadir namun persidangan sudah dimulai. Sementara itu, upaya mediasi yang dijadwalkan pada hari ini pun batal lantaran karena kuasa hukum tergugat sudah meninggalkan pengadilan.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan bahwa gugatan tersebut terkait Pam Swakarsa pada Mei dan November tahun 1998 silam. 

“Bulan Mei 98 itu Pak Kivlan Zen masih menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad artinya menggalang massa yang setia kepada Pak Suharto. Rencananya seperti itu. Tetapi karena Pak Suharto turun, massa itulah yang menguasai kembali sidang umum MPR. Ini cerita Pak Kivlan kepada kami dalam gugatan,” jelasnya usai sidang.

Menurutnya, akibat situasi politik pada saat itu, maka dicopotlah Prabowo dan Kivlan Zen. Mereka lantas disebut sebagai perwira tinggi tanpa jabatan. Keduanya lalu dipanggil kembali pada 6 November 1999 ke Mabes ABRI oleh Wiranto.


Lu bikin deh Pam Swakarsa ulang karena ini kita mau sidang istimewa MPR jadi bagaimana supaya sidang istimewa ini bisa jalan karena militer tidak mungkin lagi maju di depan,” jelasnya meniru perintah Wiranto.

“Karena trauma bulan Mei maka dari itu dikumpulkan lah masyarakat untuk berhadapan dengan siapa saja,” tambahnya.

Maka dalam pelaksaannya, masyarakat pun ditaruh di posisi depan yang diikuti oleh polisi dan yang terakhir dari pihak militer. Kala itu mereka dibekali dana sebesar Rp 400 juta melalui Setiawan Jody dengan estimasi massa 30 ribu orang.

“Mulailah bekerja 30 ribu itu. Mereka diberi makan 3 kali satu hari, transportasi untuk datang ke Jakarta, transportasi mobilisasi selama di Jakarta, begitu juga alat komunikasi maupun mobil, jadi kurang lebih dana yang keluar Rp 8 miliar,” paparnya.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, ungkap Tonin, Kivlan Zen sampai harus meminjam uang serta menjual rumah miliknya.

“Pak Kivlan sampai utang sana utang sini, dia sampe 2017 ndak punya rumah ngontrak dimana-mana,” tuturnya.
Berangkat dari hal itulah, akhirnya Kivlan Zen pun melayangkan gugatannya. Ia merasa tertipu oleh pemerintah kala itu yang ternyata tak menepati janji.

“Dana tidak turun padahal setelah ditanya ke Pak Habibie saat itu ada dana Rp 10 miliar yang sudah dikucurkan dari non-budgeter bulog yang diklaim sudah diserahkan ke Pak Ramelan yang saat itu menjabat sebagai Kabulog dan Menteri Perdagangan juga Wiranto. Tetapi anehnya Pak Kivlan tak menerima dana apapun sehingga hingga kini masih terjerat hutang,” pungkasnya. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved