Wakil Ketua KPK Saut Situmorang |
Jakarta,
Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menargetkan korporasi
dalam upaya mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Wakil
Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan hingga kini pihaknya telah menetapkan 14
tersangka, sedangkan untuk menjerat korporasi, Saut menyebut, tinggal menunggu
waktu.
"Untuk
korporasi, kita belum sampai ke sana, tapi kita akan ke sana tujuan
nantinya," katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (13/8/2019).
Diketahui,
KPK baru saja menetapkan 4 tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah
mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI
Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus
Thanos.
"KPK
menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan pihak lain untuk
kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan
empat orang sebagai tersangka," tutur Saut.
Keempat
orang tersebut dianggap telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan yang
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan
keuangan atau perekonomian negara.
Mereka
dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jika
melihat ke belakang, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus
yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
Sejumlah
nama seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto; dua mantan pejabat Kementerian Dalam
Negeri, Irman dan Sugiharto; pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT
Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo hingga pengusaha Andi Naragong
dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo menghiasi daftar tersangka
kasus korupsi proyek e-KTP. Semuanya telah diproses di persidangan dan
dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Yang terakhir
adalah mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari yang menjadi orang ke-8. Ia
direncanakan akan segera menjalani persidangan.
Miryam
S Haryani sebelumnya juga telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam perkara
memberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. ***Mandapat Parulian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !