Wakil Ketua (KPK) |
Berbeda dengan keputusan Ketua KPK Agus Rahardjo Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, yang memilih menyerahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Agus menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari presiden terkait apakah masih dipercaya memegang tanggung jawab di KPK hingga Desember. "Kami tunggu perintah itu dan kemudian akan operasional seperti biasa. Kami tunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak presiden bicara terkait kegelisahan kami," ujar Agus. "Semoga Bapak Presiden segera ambil langkah penyelamatan," katanya
Sedangkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya telah menyampaikan pesan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019. Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat elektronik ke jajaran pegawai KPK. Saut menyampaikan pengunduran dirinya itu mulai berlaku terhitung sejak Senin (16/9). Dia pun meminta maaf kepada banyak pihak atas keputusannya.
Hal ini juga dilakukan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari juga menyatakan akan mundur dari posisinya. Dia tak ingin bekerja untuk lembaga yang integritas pimpinannya diragukan.
Keputusan pimpinan KPK diambil karena dua hal.
Pertama, karena 56 anggota Komisi Hukum DPR sepakat memilih Inspektur Jenderal Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
DPR sepakat menunjuk Firli sebagai ketua meski ada penolakan dari masyarakat. Hal itu tak lepas dari terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai ketua KPK periode 2019-2023 melalui proses di Komisi III DPR, pada Jumat (13/9) dini hari.
Firli terbilang kontroversial. KPK menyatakan Firli diduga melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Firli sendiri dalam beberapa kesempatan telah membantah melakukan pelanggaran etik selama menjabat Deputi Penindakan.*** Emil Simatupang. DPR akan mengesahkan lima pimpinan baru KPK periode 2019-2023 pada rapat paripurna DPR, Senin (16/9). Pimpinan KPK yang baru akan mulai menjabat pada Desember 2019.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !