Jakarta,
Info Breaking News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan Revisi UU Nomor
30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hari ini,
Selasa (17/9/2019).
Sebelum
disahkan, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas membacakan laporan kesepakatan DPR
dan pemerintah. Laporan tersebut menyoroti kinerja KPK yang dirasa kurang
efektif dalam memberantas korupsi.
Supratman juga membeberkan soal lemahnya koordinasi, pelanggaran kode etik pegawai KPK, dan kewenangan dalam tugas yang berbeda dengan hukum acara pidana yang dijalankan KPK selama ini. Oleh karena itu, pembaruan hukum perlu disepakati agar pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan terpadu.
“Penguatan KPK
dalam kegiatan pencegahan bukan berarti pemberantasan tindak pidana korupsi
diabaikan. Ini agar menjalankan tugasnya KPK makin baik dan komprehensif,” tuturnya.
Supratman
menyebut setidaknya ada tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan
pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada
rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap
independen. Kedua terkait pembentukan dewan pengawas. Ketiga mengenai pelaksanaan
penyadapan, keempat, mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
Kelima terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain dan
yang keenam ialah mekanisme penggeledahan dan penyitaan dan ketujuh terkait
sistem kepegawaian KPK. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !