Headlines News :
Home » » Berikut Tujuh Poin Perubahan dalam Revisi UU KPK

Berikut Tujuh Poin Perubahan dalam Revisi UU KPK

Written By Info Breaking News on Selasa, 17 September 2019 | 13.45



Jakarta, Info Breaking News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hari ini, Selasa (17/9/2019).


Sebelum disahkan, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas membacakan laporan kesepakatan DPR dan pemerintah. Laporan tersebut menyoroti kinerja KPK yang dirasa kurang efektif dalam memberantas korupsi.

Supratman juga membeberkan soal
lemahnya koordinasi, pelanggaran kode etik pegawai KPK, dan kewenangan dalam tugas yang berbeda dengan hukum acara pidana yang dijalankan KPK selama ini. Oleh karena itu, pembaruan hukum perlu disepakati agar pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan terpadu.
“Penguatan KPK dalam kegiatan pencegahan bukan berarti pemberantasan tindak pidana korupsi diabaikan. Ini agar menjalankan tugasnya KPK makin baik dan komprehensif,” tuturnya.
Supratman menyebut setidaknya ada tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua terkait pembentukan dewan pengawas. Ketiga mengenai pelaksanaan penyadapan, keempat, mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Kelima terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain dan yang keenam ialah mekanisme penggeledahan dan penyitaan dan ketujuh terkait sistem kepegawaian KPK. ***Samuel Art

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved