Deputi Pemberantasan BNN,
Irjen Pol Arman Depari menyebut pihaknya meringkus delapan bandar, kurir dan
pemasok 16 kilogram sabu-sabu dimana salah satunya merupakan bagian dari
anggota TNI.
Kedelapan orang tersebut ialah
Edi Saputra selaku kurir, Hasanuddin sebagai penyedia transportasi, Sabaruddin
alias Cek Bah sebagai koordinator transporter dan penjemput narkoba dari tengah
laut untuk diangkut ke darat, Marzuki sebagai penyimpang narkoba, Kopda Anwar
sebagai penerima narkoba, Ridwan Mahmud selaku pengantar barang, Fitriani
sebagai penerima narkoba dari Malaysia dan Murziyanti sebagai pengendali barang
haram tersebut.
"Untuk oknum TNI
sudah diserahkan BNN ke Pomdam Iskandar Muda," kata Irjen Pol Arman
Depari, Rabu (4/9/2019).
Kasus ini sendiri terungkap
lantaran adanya laporan dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penangkapan
setelah menghentikan sebuah mobil yang dikemudikan tersangka Edi Saputra dan
Hasanuddin di Jalan Medan-Aceh.
Dalam pengembangan kemudian
ditangkap Cek Bah, Marzuki dan tersangka lainnya. Berdasarkan pengakuan para
tersangka, diketahui bahwa seluruh kegiatan itu dikendalikan oleh Faisal alias
Ayah, yang merupakan napi di Lapas Pekanbaru dengan dibantu oleh oknum TNI.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Palembang.
Selain narkoba, BNN juga turut
menyita Mobil Toyota Avanza warna Silver BK 1735 GQ, paspor atas nama Edi
Saputra, SIM, KTP, kartu perbankan, tiket pesawat atas nama Fitriani tujuan
Banda Aceh-Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur-Banda Aceh tanggal 23 Agustus 2019,
handphone sebanyak tujuh unit serta paspor atas nama Murzianti dan Fitriani.
*** Ratu Safa.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !