Washington,
Info Breaking News - Boeing mengklaim pihaknya akan mulai membayar santunan
korban kecelakaan 737 MAX kepada keluarga korban masing-masing US$ 144.500 atau
Rp 2,03 miliar. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh pihak pengelola
dana tersebut pada Senin (23/9/2019).
Dana
senilai total US$ 50 juta (Rp 703,4 miliar) yang diawasi oleh pengacara
Washington Ken Feinberg dan Camille S. Biros dan diumumkan pada Juli akan mulai
diterima keluarga korban yang mengklaim segera.
Feinberg
sudah dikenal karena pekerjaannya mendistribusikan uang yang disisihkan untuk
para korban bencana. Firma ini telah mengelola dana untuk para korban sejak
insiden 11 September dan tumpahan minyak Deepwater Horizon yang terjadi
beberapa tahun silam.
Dana
bantuan keuangan Boeing telah menyisihkan US$ 50 juta untuk pembayaran langsung
ke keluarga 346 orang yang meninggal dalam penerbangan di Indonesia dan
Ethiopia.
Sementara
itu, sisa dana senilai US$ 100 juta akan digunakan untuk program pendidikan dan
pengembangan. Dana tersebut telah mulai disalurkan sesuai klaim yang harus
diajukan sebelum tahun 2020.
Pihak
Boeing juga menjelaskan anggota keluarga tidak akan diharuskan untuk melepaskan
atau melepaskan hak untuk mengajukan tuntutan hukum sebagai syarat partisipasi
pengajuan klaim santunan. Santunan 737 MAX sendiri telah disiapkan sejak Maret
setelah kecelakaan fatal di Ethiopia dan Indonesia.
“Kami
terus memperluas simpati terdalam kami kepada keluarga dan orang-orang terkasih
dari semua yang ada di dalamnya. Pembukaan dana ini adalah langkah penting
dalam upaya kami untuk membantu keluarga yang terkena dampak,” kata CEO Boeing
Dennis Muilenburg. ***Jeremy
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !