Jakarta, Info Breaking News –
Hingga hari ini, Minggu (8/9/2019) pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi
measih belum menerima permohonan pencabutan paspor tersangka insiden provokasi
di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman.
Dirjen Imigrasi, Ronny F
Sompie menyatakan sampai hari ini Polri belum mengirimkan surat resmi kepada
pihaknya terkait permintaan pencegahan termasuk pencabutan paspor Veronica
Koman Liau.
Menurut Ronny, ketentuan pencabutan paspor ada tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Jika ada WNI bermasalah atau menjadi tersangka
dalam kasus hukum di Indonesia, penegak hukumnya dapat meminta Ditjen Imigrasi
melakukan pencegahan agar yang bersangkutan dicegah untuk tidak keluar
negeri," jelasnya.
Selain
itu, Ronny menambahkan, pihak Imigrasi juga turut membantu proses pemulangan yang
bersangkutan untuk melanjutkan tahapan penegakan hukum. ***Abdul Rochman
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !