Jakarta, Info Breaking News – Majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi terhadap artis
Elly Suhari atau yang akrab disapa Elly Sugigi.
Dalam perkara perdata dengan nomor 457/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim
tersebut, Wendha Septarina selaku penggugat yang didampingi oleh kuasa hukum
dari kantor advokat BJ Iskandar, SH & Associates melayangkan gugatan kepada
Elly Sugigi akibat wanprestasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jaktim menyebut bahwa
pokok gugatan berkaitan dengan hutang piutang bukan sengketa mengenai hak
milik. Meskipun ada
upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pihak
Elly, majelis berpendapat petitum tersebut patut ditolak karena tidak memenuhi
ketentuan dari pasal 180 ayat(1) HIR.
“Menimbang, bahwa oleh karena
gugatan penggugat dikabulkan maka menghukum tergugat untuk membayar biaya
perkara yang timbul dalam perkara ini,” kata majelis hakim ketika membacakan
putusannya.
“Dengan ini menyatakan eksepsi
tergugat tidak dapat diterima,” lanjutnya.
Majelis hakim dalam putusannya juga
menjelaskan setidaknya ada lima (5) hal yang menjadi pokok perkara, yakni:
- Mengabulkan penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
- Menolak gugatan penggugat selebihnya.
Sementara itu, kuasa hukum Wenda
Septarina, Gus Bejo mengatakan bahwa faktanya uang yang digunakan oleh Elly itu
tidak maksimal atau tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dituangkan dalam
sebuah perjanjian.
“Oleh
karena itu kami selaku kuasa hukum mengajukan gugatan perdata di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur dan diputus satu minggu yang lalu dengan amar putusan
mengabulkan sebagian. Tetapi sebagian tersebut menunjukkan bahwa saudara Elly
telah melakukan perbuatan wanprestasi dan harus mengembalikan atau membayar
sesuai isi perjanjian yang ada di dalam isi putusan yang belum kami terima,”
ucapnya.
“Kita
hanya gugat sebesar Rp 165 juta tapi
yang dikabulkan hanya sebagian,” sambung dia.
Mengenai
duduk perkara, Elly Sugigi sebelumnya meminjam uang kepada Wendha sebesar Rp 50
juta yang diakuinya akan dijadikan modal usaha. Berdasarkan surat perjanjian
pinjam meminjam uang itu, Elly berjanji Wendha akan mendapatkan keuntungan 10%
setiap bulannya (Rp 5 juta) dari Elly terhitung mulai bulan Juni 2014 sampai
dengan Mei 2016.
Namun,
lama berjalan Elly tak juga mengembalikan uang milik Wendha. Sejak menandatangani
perjanjian sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, Elly Sugigi hanya
bisa memberikan hasil keuntungan sebesar 10% saja kepada Wendha. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !