![]() |
Hakim Syamsul Rakan Chaniago terbukti langgar kode etik dan perilaku hakim karena berkomunikasi dan bertemu dengan penasihat hukum Syafruddin Tumenggung |
Jakarta, Info Breaking News –
Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung (MA),
Syamsul Rakan Chaniago dinyatakan bersalah karena telah melanggar kode etik dan
perilaku hakim.
"Sudah
diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan
Chaniago dipersalahkan," ungkap
juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Minggu (29/9/2019).
Syamsul sendiri
merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi
BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),
Syafruddin Arsyad Tumengung (SAT).
Menurut Andi,
Syamsul telah melakukan pelanggaran karena diketahui berkomunikasi dan
mengadakan pertemuan dengan salah satu kuasa hukum Syafruddin, yakni Ahmad
Yani.
Pertemuan tersebut
dilakukan di Plaza Indonesia, Jakarta, pada tanggal 28 Juni 2019 lalu.
“Mengadakan kontak
hubungan dan pertemuan dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum
terdakwa SAT. Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota,
pada majelis hakim terdakwa SAT,” jelasnya.
Tak hanya itu,
Syamsul juga tertangkap basah mendirikan kantor hukum dengan menggunakan
namanya sendiri padahal statusnya masih menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.
Atas
perbuatannya, Syamsul pun dijatuhi hukuman tidak boleh menangani perkara selama
6 bulan. Ia dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah
Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b. Pasal itu tentang sanksi
sedang berupa non palu paling lama 6 bulan.
“Sebagai terlapor dikenakan sanksi
sedang berupa, hakim non-palu selama 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21
huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02
/BP/P-KY/09/2012," jelas Andi. *** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !