Headlines News :
Home » » Jokowi Setujui Rencana Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Jokowi Setujui Rencana Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Written By Info Breaking News on Jumat, 13 September 2019 | 12.47



Jakarta, Info Breaking News – Menanggapi draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo menyetujui rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK seperti diusulkan oleh DPR.

"Dewan Pengawas memang perlu karena semua lembaga dalam prinsip check and balances untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan," kata dia.

Sebagai Presiden, ia menyebut dirinya juga ikut diawasi. Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas nantinya akan menjadi suatu yang wajar dalam hal tata kelola.

"Ini saya kan Presiden, Presiden kan diawasi. Diperiksa BPK dan diawasi oleh DPR. Jadi kalau ada Dewan Pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar. Dalam proses tata kelola yang baik," tutur Jokowi.


Kendati demikian, Jokowi tak ingin jika Dewan Pengawas diisi oleh orang-orang politis maupun penegak hukum aktif. Ia lebih memilih Dewan Pengawas diambil dari tokoh-tokoh masyarakat, baik para akademisi ataupun para pegiat antikorupsi.

"Kemudian pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Saya ingin memastikan, tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas," tegas dia


Selain itu, Jokowi juga setuju bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus dilaksanakan atas izin dari Dewan Pengawas KPK.

Dalam jumpa pers yang diadakan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (13/9/2019) pagi tadi, Jokowi menyampaikan bahwa untuk melakukan penyadapan KPK cukup meminta izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Meski begitu, ia tidak setuju jika KPK harus mendapat izin dari pihak eksternal, seperti contohnya pengadilan, sebelum melakukan penyadapan walaupun dalam draf RUU KPK yang diusulkan DPR juga memang tak ada ketentuan yang menyatakan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.

Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas KPK dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izi paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan diajukan. ***Oto Geo

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved