Jakarta, Info Breaking News – Menanggapi
draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo menyetujui rencana pembentukan Dewan Pengawas
KPK seperti diusulkan oleh DPR.
"Dewan Pengawas memang perlu karena semua lembaga dalam
prinsip check and balances untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan
kewenangan," kata dia.
Sebagai Presiden, ia menyebut dirinya juga ikut diawasi. Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas nantinya akan menjadi suatu yang wajar dalam hal tata kelola.
"Ini
saya kan Presiden, Presiden kan diawasi. Diperiksa BPK dan diawasi oleh DPR.
Jadi kalau ada Dewan Pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar. Dalam
proses tata kelola yang baik," tutur Jokowi.
Kendati
demikian, Jokowi tak ingin jika Dewan Pengawas diisi oleh orang-orang politis
maupun penegak hukum aktif. Ia lebih memilih Dewan Pengawas diambil dari
tokoh-tokoh masyarakat, baik para akademisi ataupun para pegiat antikorupsi.
"Kemudian pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Saya ingin memastikan, tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas," tegas dia
Selain itu, Jokowi juga setuju bahwa
penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus dilaksanakan atas izin dari Dewan
Pengawas KPK.
Dalam jumpa pers yang diadakan di Istana
Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (13/9/2019) pagi tadi, Jokowi menyampaikan bahwa
untuk melakukan penyadapan KPK cukup meminta izin internal dari Dewan Pengawas
untuk menjaga kerahasiaan.
Meski begitu, ia tidak setuju
jika KPK harus mendapat izin dari pihak eksternal, seperti contohnya
pengadilan, sebelum melakukan penyadapan walaupun dalam draf RUU KPK yang diusulkan DPR juga memang tak ada
ketentuan yang menyatakan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga
koruptor.
Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK diatur bahwa penyadapan
dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas KPK
dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap
permintaan izi paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan diajukan. ***Oto Geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !