Penyerahan harta rampasan milik M. Helmi Kelmi Lubis yang secara resmi diserahkan kepada PT Pertamina |
Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (17/9/2019) menyerahkan harta rampasan milik M. Helmi Kemal Lubis, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.
Harta
rampasan yang bernilai total Rp 46,2 miliar tersebut adalah berupa uang tunai
senilai Rp 800 juta, 1 unit rumah di kawasan Menteng, mobil dan tanah.
Dalam
sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dr Sugeng Riyanta mengatakan bahwa aset
terpidana Lubis yang dirampas untuk negara diserahkan kepada dapen PT Pertamina.
"Jadi
setelah diserahkan aset milik terpidana Muhammad Kemal Firdaus tidak serta
merta selesai begitu saja. Tetapi akan diperhitungkan aset yang telah dirampas
melalui tim appersial. Jika nanti dalam perhitungan tidak mencukupi denda yang
dibebankan kepada terpidana. Maka kami akan mencari aset lainnya yang ada
hubungannnya dengan terpidana," kata Kajari Jakpus Dr Sugeng Riyanta.
Sebelumnnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M. Helmi Kamal Lubis karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 612 miliar.
Kasus Helmi sendiri bermula saat dirinya berkenalan dengan Edward Soeryadjaja, sang pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI) pada tahun 2014 lalu. Perkenalan itu pun kemudian menjadi pintu bagi keduanya untuk saling membantu mengeruk harta negara. Tak tanggung-tanggung, Helmi pun menggasak uang bernilai ratusan miliar rupiah dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham.
Namun naas, perbuatan keduanya pun terendus. Helmi dan Edward harus duduk di kursi
pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga
tingkat kasasi.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250
juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," kata
majelis.
Majelis
kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang
tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka
hartanya dilelang.
Majelis
meyakini Helmi telah memperkaya diri sendiri serta orang lain yakni Edward Soeryadjaja dan suatu korporasi dengan membeli saham SUGI dan mengakibatkan negara merugi ratusan miliar rupiah.
"Sehingga
kerugian negara adalah Rp 612 miliar," ujar majelis dengan suara bulat.
Di
kasus itu, Edward dijatuhi hukuman penjara selama 12,5 tahun penjara dan kini masih menjalani proses banding. ***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !