Headlines News :
Home » » Kajari Jakpus Serahkan Harta Rampasan Milik Terpidana Eks Presdir Dana Pensiun Pertamina

Kajari Jakpus Serahkan Harta Rampasan Milik Terpidana Eks Presdir Dana Pensiun Pertamina

Written By Info Breaking News on Selasa, 17 September 2019 | 15.00

Penyerahan harta rampasan milik M. Helmi Kelmi Lubis
yang secara resmi diserahkan kepada PT Pertamina

Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (17/9/2019) menyerahkan harta rampasan milik M. Helmi Kemal Lubis, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Harta rampasan yang bernilai total Rp 46,2 miliar tersebut adalah berupa uang tunai senilai Rp 800 juta, 1 unit rumah di kawasan Menteng, mobil dan tanah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dr Sugeng Riyanta mengatakan bahwa aset terpidana Lubis yang dirampas untuk negara diserahkan kepada dapen PT Pertamina.

"Jadi setelah diserahkan aset milik terpidana Muhammad Kemal Firdaus tidak serta merta selesai begitu saja. Tetapi akan diperhitungkan aset yang telah dirampas melalui tim appersial. Jika nanti dalam perhitungan tidak mencukupi denda yang dibebankan kepada terpidana. Maka kami akan mencari aset lainnya yang ada hubungannnya dengan terpidana," kata Kajari Jakpus Dr Sugeng Riyanta.



Sebelumnnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M. Helmi Kamal Lubis karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 612 miliar.

Kasus Helmi sendiri bermula saat dirinya berkenalan dengan Edward Soeryadjaja, sang pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI) pada tahun 2014 lalu. 
Perkenalan itu pun kemudian menjadi pintu bagi keduanya untuk saling membantu mengeruk harta negara. Tak tanggung-tanggung, Helmi pun menggasak uang bernilai ratusan miliar rupiah dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham. 

Namun naas, perbuatan keduanya pun terendus. Helmi dan Edward harus duduk di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," kata majelis.

Majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang.


"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun," ujar majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.

Majelis meyakini Helmi telah memperkaya diri sendiri serta orang lain yakni Edward Soeryadjaja dan suatu korporasi dengan membeli saham SUGI dan mengakibatkan negara merugi ratusan miliar rupiah.

"Sehingga kerugian negara adalah Rp 612 miliar," ujar majelis dengan suara bulat.

Di kasus itu, Edward dijatuhi hukuman penjara selama 12,5 tahun penjara dan kini masih menjalani proses banding. ***Emil F. Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved