Hoky didampingi Ali
Said Mahanes dan Rohman Yudi Ardianto saat memberikan surat kuasa
kepada R Renaldi Herwendro SH untuk proses memperoleh data-data dari PN Bantul |
Yogyakarta, Info Breaking News – Laporan Polisi yang dibuat Ir.Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum DPP
APKOMINDO yang juga Wapemred infobreakingnews.com pada tanggal 20 Juli
2017, dengan nomor: LP/362/VII/2017/DIY/SPKY di Polda DIY, terkait dugaan
penghinaan dan pencemaran nama baik dengan cara menulis komentar pada grup
Facebook APKOMINDO kini memasuki babak baru.
Dari
laporan Hoky tersebut, pada tanggal 14 Februari 2018, pihak kepolisian telah menetapkan
3 tersangka, dan akhirnya salah satu tersangka telah dinyatakan lengkap atau
P-21. Walaupun Hoky merasa laporannya terkesan berjalan lambat, namun dirinya
merasa bersyukur laporannya untuk meminta perlindungan hukum dan kepastian
hukum tetap berjalan, dengan dinyatakannya berkas Ir. Faaz telah lengkap atau
P-21.
“Faaz
telah dipanggil untuk Proses tahap 2 pada tanggal 29 Agustus 2019, namun Faaz
tidak hadir, termasuk terhadap surat panggilan kedua pada tanggal 9 September
2019, Tersangka Faaz juga tetap tidak hadir,” ungkap Hoky saat dikonfirmasi
awak media, terkait perkembangan laporannya pada tahun 2017. Senin (16/9/2019)
Hoky
juga mengatakan, bahwa pada tanggal 12 September 2019, secara khusus dirinya
mengantarkan Faaz secara Polda DIY, namun pada saat tersebut Faaz belum
bersedia dilakukan proses tahap 2 dan membuat pernyataan tertulis yang pada
intinya tertuliskan, “Pada hari ini belum
bisa memenuhi permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda DIY untuk dilakukan serah
terima tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap 2) dikarenakan sudah
mengirimkan surat permohonan penundaan untuk hadir di Polda DIY pada hari Kamis
tanggal 19 September 2019, Dengan ini menyatakan bahwa pada tanggal 19
September 2019 pukul 09.00 wib bersedia untuk hadir menghadap penyidik
Ditreskrimsus Polda DIY guna melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti
kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DIY (Tahap 2), jika saya mengingkari dan
tidak menghadap pada tanggal tersebut saya bersedia menerima konsekuensi hukum
serta bersedia dilakukan penahanan dirumah tahanan negara.”
Hoky
juga memaparkan, “Sesungguhnya pada tanggal 28 September 2018, Tersangka dan
saya telah difasilitasi oleh penyidik Polda DIY dengan cara melakukan mediasi
selama lebih dari 3 jam dengan tujuan berdamai, bahkan saya hanya minta agar
Tersangka kembali bersahabat dengan saya, dan saya minta Tersangka untuk
meninggalkan teman-temannya yang telah bersama-sama Tersangka melakukan
kriminalisasi terhadap saya, sehingga saya sempat ditahan secara sewenang-wenang
selama 43 hari di Rutan Bantul,” ungkap Hoky.
“Pada
saat mediasi tersebut, saya telah mengatakan jika akhirnya Tersangka dinyatakan
bersalah oleh Hakim, lalu ditahan, maka yang paling menderita adalah
keluarganya dirumah, namun ternyata Tersangka tetap tidak mau berdamai dengan
saya, dan Tersangka tidak mau meninggalkan kelompoknya, melainkan mengancam
saya, yaitu akan menjadikan saya sebagai Tersangka penganiayaan pasal 351 KUHP
di Polres Bantul, saya menduga bahwa Tersangka yakin bahwa pihak penegak hukum
bisa dibeli dan saya menduga Tersangka merasa kebal terhadap hukum,” tambah Hoky.
Tersangka Ir.
Faaz menunjukan kartu nama APKOMINDO dengan jabatan
sebagai Sekjen DPD APKOMINDO DKI Jakarta, bukan Sekjen DPP APKOMINDO |
“Bahwa
faktanya benar, pada tanggal 27 Oktober 2018 Tersangka Ir. Faaz mampu
menjadikan saya sebagai Tersangka penganiayaan pasal 351 KUHP di Polres Bantul
tanpa ada bukti dan tanpa ada Visum, sehingga saya pun melakukan proses
Praperadilan terhadap Kapolres Bantul tentang penetapan saya sebagai Tersangka
penganiayaan pasal 351 KUHP,” tutur Hoky.
Hoky
melanjutkan, “Bukan hanya itu, Tersangka bersama-sama dengan Rudy Dermawan
Muliadi sejak 21 Agustus 2018 ternyata telah melakukan gugatan baru lagi di PN
Jaksel dengan mengunakan jasa kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES,
dengan proses sidang setiap hari Rabu dan sidang putusannya akan dilakukan pada
tanggal 18 September 2019 mendatang.”
“Saya
pribadi tetap tidak menggunakan Pengacara, dan saya hadapi sendiri serta saya
yakin akan menang lagi, meskipun mereka menggunakan jasa kantor pengacara
terkenal, sebab isi gugatannya mengada-ada dan diakui sendiri oleh Tesangka Ir.
Faaz bahwa dirinya bukanlah menjabat sebagai Sekjen DPP APKOMINDO, melainkan
sebagai Sekjen DPD APKOMINDO DKI Jakarta,” imbuhnya.
Hoky
juga menyatakan, “Secara pribadi saya telah memaafkan dan berdamai dengan Pak
Faaz, serta sudah beberapa kali berjumpa dan makan bersama dengan suasana
persahabatan, akan tetapi proses hukum tetap harus berjalan, karena kesempatan
untuk saya mencabut surat laporan itu telah diberikan satu tahun yang lalu,
yaitu pada saat mediasi di Polda DIY tanggal 28 September 2018 dan permintaan
saya sangat mudah sekali, tetapi pada saat itukan Pak Faaz tidak mau."
“Lagi
pula saya ingin membuktikan bahwa tidak ada yang bisa kebal terhadap hukum,
bahwa nanti yang memutuskan bersalah atau tidaknya itu Hakim, bukan saya. Bahwa
benar tidak lama lagi akan ada proses persidangan, sehingga dalam sisa waktu
yang ada ini saya ingin melihat perubahan dari Pak Faaz, saya juga telah
berkali-kali sampaikan ke Pak Faaz tentang saya ingin bicara dengan
keluarganya, karena akan saya sampaikan dengan jujur, bahwa pilihan Pak Faaz
itu aneh, yaitu bersedia mengorbankan dirinya dan keluarganya dibandingkan
meninggalkan kelompoknya, tentu hal tersebut sangat janggal dan yakin pada
saatnya pasti akan terungkap. Saya menduga Pak Faaz masih yakin dengan
kelompoknya bisa mengatur/ membeli hukum ataupun kebal hukum,” papar Hoky.
“Sebelum
berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, diduga Tersangka Ir. Faaz dan
kelompoknya sangat yakin bahwa mereka kebal terhadap hukum dan diduga mereka
bisa membeli hukum, terbukti hingga saat ini telah ada 14 Perkara Pengadilan
baik perkara Perdata maupun perkara Pidana termasuk perkara Tata Usaha Negara
hingga perkara Praperadilan, bahkan mereka telah membuat 5 (lima) Laporan
Polisi, mereka lupa jika jaman telah berubah dan tidak ada yang bisa kebal
terhadap hukum di NKRI serta Gusti Allah Mboten Sare,” lanjut Hoky.
Hoky
memperlihatkan 156 bukti kepada Ir. Faaz
untuk sidang di PN Jaksel,
dimana Ir. Faaz mengunakan jasa kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, tanpa mengetahui siapa yang membayarnya |
Dari
data yang disampaikan Hoky, terlampir rincian 14 perkara pengadilan dan 5
laporan polisi yang ditujukan kepadanya, yakni:
- Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
- Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
- Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
- Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA
- Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
- Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
- Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
- Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
- Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA
- Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
- Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
- Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
- Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA
- Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (tanggal 18 September 2019 sidang putusan)
5
Laporan Polisi yaitu:
- LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS
- LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri
- LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri
- LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
- LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.
Hoky
beryakinan, bahwa sesungguhnya seluruh laporan polisi tersebut diatas diduga
direkayasa dan dibuat-buat, sehingga meskipun dirinya sempat ditahan selama 43
(empat puluh tiga) hari di Rutan Bantul secara sewenang-wenang oleh para oknum
penegak hukum yang memproses LP/ 392/ IV/ 2016/ Bareskrim Polri, faktanya
dirinya divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017.
Bahkan
dalam persidangan terungkap saksi Henky Tjokroadhiguno menyatakan ada yang
menyiapkan dana agar Hoky dipenjara, salah satu nama yang menyiapkan dana
disebutkan Sdr. Suharto Juwono dan keterangan saksi Henky Tjokroadhiguno
tersebut tertuliskan dalam salinan putusan PN Bantul Perkara No: 03/ Pid.Sus/
2017/ PN.Btl.
Hoky
juga menerangkan, Ketika PN Bantul memvonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ansyori, SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI, melakukan upaya Kasasi ke
MA, namun Kasasi JPU di TOLAK oleh MA sejak tanggal 18 Desember 2018 dengan
Majelis Hakim Dr. Desnayeti, M. SH., MH., Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum
dan Dr. H. Suhadi, SH., MH., serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait,
SH.MH, bahwa sampai saat ini dirinya masih terus menantikan salinan putusan
dari MA, padahal berkas perkara telah diterima MA sejak tanggal 10 Januari
2018, artinya telah berproses hingga 615 hari, tentu proses tersebut telah
sangat jauh melampaui PERMA 214/KMA/SK/XII/2014, yaitu dalam 250 hari putusan
perkara Kasasi dari MA harus telah dikirimkan Ke Pengadilan Pengaju.
Hoky
juga berpendapat, bahwa dirinya dilaporkan di Bareskrim Polri dengan
pelanggaran penggunaan Hak Cipta logo APKOMINDO dipameran Mega Bazzar Computer
Show di JEC Yogya diduga ada
keterlibatan oknum pengurus DPD APKOMINDO DIY.
Agus Setiawan
Lie selaku pelapor LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri saat
berdiskusi dengan Dicky Purnawibawa pengurus DPD APKOMINDO DIY yang diduga turut terlibat dalam proses rekayasa hukum |
“Bahwa
benar LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri Pelapornya adalah Agus Setiawan Lie atas
kuasa Sonny Franslay dengan Saksi-Saksi Pihak pelapor adalah, Ir. Hidayat
Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Irwan Japari, Ir. Hengky Gunawan,
Ir. Iwan Idris, Entin Kartini, Ir Faaz, dan Rudy Dermawan Muliadi serta diduga
ada keterlibatan pengurus DPD APKOMINDO DIY, salah satunya adalah Dicky
Purnawibawa ST yang sesungguhnya telah dinyatakan sebagai Tersangka dan berkas
perkara telah dinyatakan telah lengkap atau P-21 sesuai surat panggilan dari
Bareskrim Polri Nomor: S.Pgl/2613/XI/2016/Dittipideksus, namun diduga tidak
pernah diproses hukum, sehingga diduga hal tersebut membuat Tersangka Ir. Faaz
dan kelompoknya yakin bahwa mereka kebal terhadap hukum dan bisa membeli hukum
ataupun mengatur hukum,” lanjut Hoky.
Senyatanya
perkara APKOMINDO telah menjadi pembicaran banyak pihak, termasuk Hoky mendapat
dukungan dari Prof. Dr. Mohommad Mahfud MD.,S.H. dan dari Kamilov Sagala SH.,
M.H., Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode ke II, karena perkara APKOMINDO telah
viral dan memperoleh banyak simpati, sehingga R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa
Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta akan menjadikan perkara
tersebut sebagai tesisnya, bahkan Kol Chb Mardikan S. H. M. I. P. M. M akan menjadikan
perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HaKI.
Dari informasi yang didapat awak media, tidak lama
lagi akan tiba proses tahap 2 Tersangka Faaz, yaitu hari Kamis tanggal 19
September 2019. ***MIL
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !