Headlines News :
Home » » KPK Duga Uang Suap Imam Nahrawi Mengalir ke Pihak Lain

KPK Duga Uang Suap Imam Nahrawi Mengalir ke Pihak Lain

Written By Info Breaking News on Jumat, 20 September 2019 | 12.45



Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sejumlah pihak lain yang ikut menerima kucuran dana suap dan gratifikasi yang diterima mantan Menpora Imam Nahrawi.

Ada fakta-fakta di mana kami menduga uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dimintai keterangan.

Diketahui, Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana hibah oleh KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam kurun waktu 2014-2018 Imam diduga telah menerima dana dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut dipercaya merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga Imam menggunakan uang puluhan miliar tersebut untuk kepentingannya sendiri beserta sejumlah pihak lain. Meski begitu, KPK sendiri belum mau membeberkan siapa saja nama-nama yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut. Febri menyebut pihaknya masih dalam proses penyidikan guna mendalami peran dan kepentingan pihak-pihak tersebut.

"Kami akan dalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwanya kepentingannya apa dan siapa saja pihak yang diduga menerima itu akan menjadi concern dari KPK," katanya.

KPK nantinya akan menjadwalkan panggilan kepada sejumlah pihak yang dinilai mengetahui duduk persoalan terkait kasus ini. KPK juga memastikan segera menjadwalkan memeriksa Imam sebagai tersangka.
“Akan kami periksa nanti tapi jadwal persisnya tentu nanti tergantung perencanaan penyidikan. Penyidik punya strategi dan punya perencanaan siapa yang diperiksa terlebih dahulu. Kalau saksi misalnya, apakah saksi dari pihak KONI, pihak Kempora atau saksi dari pihak yang lain yang akan diperiksa terlebih dahulu dan kapan pemeriksaan tersangka tentu akan dijadwalkan lagi. Yang pasti pimpinan kemarin kan sudah mengatakan pada prinsipnya segera akan dilakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.

KPK mengingatkan Imam untuk koperatif dalam proses hukum ini dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Apalagi sebelumnya ia telah berjanji akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya kira bagus ya ketika ada pernyataan-pernyataan bahwa akan kooperatif dengan proses hukum maka itu akan membantu berjalannya proses hukum ini dan akan lebih bagus lagi kalau misalnya mengakui perbuatannya dan menjelaskan apa adanya yang diketahui atau apa yang dilakukan meskipun tersangka kan punya hak yang diatur menurut hukum acara yang berlaku. Jadi kami lebih mengimbau agar yang bersangkutan dan juga saksi-saksi lain bersikap kooperatif dengan proses itu," pungkasnya. ***Irdan Ramadhan

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved