Jakarta, Info Breaking News – Mantan
anggota Komisi II DPR fraksi Hanura Miryam S Haryani hari ini dijadwalkan
menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah
menyebut Miryam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT
Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Miryam sendiri sebelumnya
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama karena memberikan
keterangan palsu. Miryam diduga diperkaya US$ 1,2 juta oleh kasus ini.
Penetapan Miryam sebagai
tersangka disebut-sebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menjerat anggota DPR
lainnya yang juga menerima kucuran dana dari kasus e-KTP. Hal ini setidaknya lantaran
Miryam pernah menerima uang sebesar US$ 100.000 dari Dirjen Dukcapil Kemdagri
ketika itu Irman untuk kebutuhan rekan-rekannya di Komisi II DPR. Penyerahan
uang tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus
megakorupsi e-KTP. Mereka adalah anggota DPR dari Fraksi Hanura periode
2014-2019 Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik
Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis
Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sekaligus PNS
BPPT Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Keempatnya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !