Jakarta, Info Breaking News –
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
terhadap General Manager (GM) PT Pelindo II, Adi Sugiri terkait kasus korupsi
pengadaan Quay Container Crane (QCC).
Adi diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka Richard Joost Lino atau RJ Lino yang merupakan mantan Dirut Pelindo II.
"Yang bersangkutan akan
diminta keterangannya sebagai untuk tersangka RJL," ungkap jubir KPK Febri
Diansyah, Senin (23/9/2019).
Selain Adi Sugiri, KPK juga
turut memanggil seorang lainnya, yakni Muh. Saleh selaku Asisten Manager Tehnik
Mesin dan Listrik Terminal Petikemas PT Pelindo cabang Pontianak dalam kasus
yang sama. Saleh akan diklarifikasi sepanjang pengetahuannya untuk melengkapi
berkas tersangka RJ Lino.
Diketahui, kasus ini sendiri
sudah berjalan sejak Desember 2015 silam namun hingga kini
pengusutannya belum juga rampung. Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino. RJ
Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik
pada 5 Februari 2016 lalu.
KPK sendiri sejauh ini telah
menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga
unit QCC di Pelindo II lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat
menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau
korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi
Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC
tersebut.
Atas perbuatannya, RJ Lino pun
disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***Samuel
Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !