Headlines News :
Home » » Miliki Aset Rp 28,3 Miliar, Mafia Narkoba Bebas Gunakan HP di Penjara

Miliki Aset Rp 28,3 Miliar, Mafia Narkoba Bebas Gunakan HP di Penjara

Written By Info Breaking News on Selasa, 03 September 2019 | 15.51



Jakarta, Info Breaking News – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas III Cilegon bernama M. Adam tertangkap secara bebas menggunakan handphone (hp) dari dalam penjara untuk mengendalikan perdagangan narkoba jenis sabu hingga ekstasi.

Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas, Raja Muhammad N mengklaim hal tersebut dapat terjadi lantaran pihaknya kekurangan petugas sehingga sulit untuk memonitor tiap warga binaan.

“Dari tiga blok dalam Lapas Klas III Cilegon, tiap blok hanya dijaga satu orang. Kami kekurangan petugas. Kami tidak selalu memonitor. Ya yang pasti demikian (kecolongan),”katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (2/9/2019) kemarin.

Raja mengaku pihaknya rutin mengadakan razia kamar dan tubuh WBP guna menghindari pemakaian barang-barang yang dilarang digunakan dalam penjara. Namun, nampaknya hal tersebut sia-sia karena nyatanya M. Adam masih bisa menggunakan hp secara bebas.

Terbongkarnya kasus ini terjadi usai petugas kepolisian menangkap empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.

BNN diketahui berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kilogram yang ia sembunyikan di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah.

BNN pun melanjutkan investigasinya dan akhirnya menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi. Dari situ, BNN berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi.

Tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda juga turut diamankan dalam kasus tersebut. Setelah itu, polisi mengungkap bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA alias M. Adam.

M. Adam sendiri sebelumnya ditangkap pada tahun 2000 karena menyelundupkan 54 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi. Ia pun dihukum 20 tahun penjara. Namun, setelah keluar, Adam kembali menyelundupkan 10 kilogram sabu pada 2015.

Tak hanya berurusan dengan narkoba, Adam juga pernah terlibat tindak pidana pencucian uang dari bisnis sabunya. Asetnya kala itu mencapai total Rp 28,3 miliar.

Aset tersebut terdiri dari 18 unit mobil, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat 2.817 gram beserta berbagai perhiasan dan uang tunai pecahan rupiah dan dollar Singapura senilai Rp 945 juta. Angka itu belum termasuk aset di Jakarta dan aliran uang di 14 negara.

Adam diketahui menyamarkan asetnya dengan berkedok usaha bisnis showroom mobil dan travel. Berdasar penyelidikan aparat, untuk mengelabui BNN, uang-uang dari hasil bisnis narkotika ini kemudian dijadikan modal usaha dirinya, mulai dari showroom mobil, travel hingga usaha transportasi laut.

Hingga kini, masih banyak aset Adam yang belum diketahui keberadaannya. Berdasarkan buku rekening miliknya, setidaknya ada 14 negara yang menampung aliran uang mafia bandar narkotika ini. ***Samuel Art


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved