Jakarta, Info Breaking News –
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengaku
setuju dengan dilakukannya revisi UU KPK.
Menurutnya, hal tersebut tidak
lain bertujuan untuk memastikan terwujudnya azas keadilan.
Dalam pelaksanaan uji
kelayakan dan kepatutan (fit and proper
test) capim KPK yang digelar di ruang rapat Komisi III Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019), Nawawi secara tegas menyuarakan dukungannya
terkait revisi UU KPK.
"Saya setuju soal SP3. Kenapa? Karena pernah ada
tersangka, 4 kali saya mutasi tetap sebagai tersangka," tuturnya.
Menurut Nawawi, sesungguhnya taka da filosofi
dalam tubuh UU KPK yang menyatakan tidak bisa mengeluarkan SP3. Selama ini, hanya pendapat para
ahli saja yang menyebut bahwa KPK tak bisa SP3 agar berbeda dengan lembaga
penegak hukum lainnya seperti kejaksaan. Sedangkan, dalam KUHP filosofi SP3
terkait dengan azas kepastian hukum.
"Pasal 40 UU No 32 UU KPK dibuat tanpa ada filosofi. Saya setuju revisi UU KPK. SP3 harus ada. Jangan ada tersangka sampai mati," tegasnya. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !