Headlines News :
Home » » OC Kaligis Kembali Suarakan Kritikannya untuk KPK

OC Kaligis Kembali Suarakan Kritikannya untuk KPK

Written By Info Breaking News on Kamis, 19 September 2019 | 11.42



Jakarta, Info Breaking News – Setelah sebelumnya mengomentari aksi mantan komisioner KPK Saut Situmorang, advokat OC Kaligis kembali hadir mempertanyakan langkah yang diambil oleh Agus Rahardjo dan Laode.

Dalam surat terbukanya, OC Kaligis mengkritik perbuatan kedua pimpinan KPK tersebut lantaran mereka secara tiba-tiba menyerahkan mandat serta tanggung jawab mereka ke Presiden Joko Widodo.

“Apakah penyerahan mandat tersebut tidak salah alamat? Bukankan yang memilih mereka adalah rakyat melalui keputusan DPR setelah melewati fit and proper test? KPK selalu menuntut independensi absolut, tetapi ketika DPR selaku pembentuk undang-undang menggunakan wewenang legislasinya yang bertentangan dengan KPK, maka KPK pun cengeng, mengemis hingga memohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden,” tuturnya dalam surat tersebut.

Penyerahan mandat tersebut, menurut OC Kaligis, dilakukan menyusul adanya fakta temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait korupsi di tubuh KPK, termasuk pula di antaranya sejumlah kejahatan jabatan seperti penyadapan yang diedit, rekayasa OTT, tindakan tebang pilih bagi tersangka target, pemeriksaan saksi di resort mewah atau penyekapan saksi di safe house dengan maksud agar saksi membuat keterangan palsu dengan imbalan uang dari KPK.

“Pemeriksaan saksi bukan di kantor KPK. Termasuk juga melindungi oknum-oknum KPK dan simpatisannya yang terlibat pidana baik tindak pidana umum maupun korupsi,” tulisnya.

“Apakah dengan pemberian mandat ke Presiden tanggung jawab mereka beralih ke Presiden? Jawabannya tentu saja tidak!” tegasnya.

OC Kaligis menilai manuver penyerahan mandat tersebut hanya digunakan untuk mengelabui masyarakat.  Menurutnya, tanpa KPK pemberantasan korupsi tetap dapat dijalankan oleh penyidik polisi dan penyidik kejaksaan, yang hingga kini masih menyidik sejumlah perkara korupsi dan pencucian uang.

“KPK yang ad-hoc tidak menghilangkan wewenang polisi dan kejaksaan dalam bidang ini,” tuturnya.

Dalam suratnya, OC Kaligis juga menyoroti sejumlah kemunduran akibat perbuatan KPK, salah satu di antaranya ialah mandeknya laju ekonomi karena banyak penanam modal asing hengkang lantaran KPK dengan semena-mena mulai mengutak-atik perjanjian bisnis di antara mereka. KPK bahkan seenaknya saja memeriksa rekening bank mereka yang sejatinya bersifat rahasia. 

"Tak heran jika para penanam modal asing di Indonesia lebih memilih menyimpan uangnya di bank milik Singapura," tkata dia.

Akibatnya, Bupati dan para Gubernur pun takut untuk memberi izin bagi mereka yang ingin menanam modal ke daerahnya.

“Jika pengusaha untung, Bupati atau Gubernur dituduh memperkaya orang lain. Kebijakannya pun langsung disidik sebagai perbuatan korupsi tanpa melalui undang-undang nomor 30/2014 mengenai administrasi pemerintahan.”

Kesemuanya itu, lanjutnya, terjadi akibat vakumnya badan pengawas yang kemudian menyebabkan kekuasaannya menggurita dan masuk segala bidang. Tanpa badan pengawas KPK bagaikan sebuah super body yang steril dari segala bentuk pengawasan hingga mereka pun berani menolak diawasi oleh DPR. Oleh karena itu, ia pun menyatakan dukungannya terhadap revisi UU KPK.

“Ketika badan pengawas hendak dibentuk, KPK memfitnah Presiden dengan tuduhan Presiden melemahkan KPK. Jelas dengan adanya badan pengawas, KPK tak bisa lagi sewenang-wenang melaksanakan kekuasaannya,” kata dia dalam surat terbukanya.

“Kalau perlu sumpah KPK sama dengan sumpah Presiden, taat undang-undang bukannya bebas menabrak undang-undang. Tanpa KPK hukum tetap dapat ditegakkan oleh polisi dan kejaksaan di bawah pengawasan masyarakat melalui DPR atau di bawah Dewan Pengawas yang dibentuk Presiden. Revisi UU KPK itu wajib hukumnya,” tutup surat tersebut. ***Candra Wibawanti

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved