Headlines News :
Home » » OC Kaligis Kritik KPK dalam Surat Terbukanya

OC Kaligis Kritik KPK dalam Surat Terbukanya

Written By Info Breaking News on Senin, 16 September 2019 | 19.47



Jakarta, Info Breaking News – Setelah beberapa waktu lalu menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kini advokat senior OC Kaligis kembali hadir dengan kritikan pedas.

Kritikan tersebut ia sampaikan melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo. Dalam surat yang ditulis pada Minggu, 14 September 2019 tersebut OC Kaligis menyoroti sejumlah permasalahan yang melekat pada tubuh KPK. Ia juga mengkritisi langkah mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang secara tiba-tiba mundur dari jabatannya.

Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, kini warga binaan Lapas Sukamiskin, korban rekayasa OTT KPK, praktisi dan akademisi, selaku warga negara dengan hak perdata, hak berpartisipasi dalam penegakkan hokum untuk memberi masukkan kepada Bapak mengenai tindakan Saut Situmorang, pemimpin KPK, pemimpin preman, pegiat peradilan jalanan,” tulis OC Kaligis mengawali suratnya.

Menurutnya, sebagaimana diketahui bahwa pembentukan UU KPK nomor 30 tahun 2012 adalah bersifat ad-hoc dan bertujuan untuk lebih meningkatkan pemberantasan korupsi serta membantu penyidik polisi dan kejaksaan. Namun, OC Kaligis dalam pandangannya menilai bahwa KPK kini telah melenceng dari tujuan semula. Dalam pelaksanaan OTT, contohnya, yang diutamakan bukan perkarap korupsinya melainkan kasus pribadi, misalnya hubungan gelap pelaku dengan gadis teman selingkuhannya.

Kaligis juga menyoroti persoalan yang terkait dengan RUU KPK, dimana rencana pembentukan Dewan Pengawas ditolak mati-matian. Ia juga mempermasalahkan gerakan-gerakan “liar” yang dilakukan oleh Saut Situmorang, antara lain dengan menutup logo gedung KPK dengan kain hitam yang jelas-jelas bukan bangunan miliknya maupun nenek moyangnya.

OC Kaligis juga menyebut KPK telah melakukan abuse of power alias penyalahgunaan wewenang.

“Tugas KPK untuk menjaring perkara korupsi bernilai satu miliar rupiah keatas, disimpangi.  Korupsi anggota DPRD malang dengan jumlah 10-20 juta rupiah di OTT. Banyak jumlah suap dibawah 50 juta dijaring korupsi oleh KPK, yang mestinya ditangani polisi dengan biaya operasi jauh lebih murah dari pada yang digunakan KPK. Kerugian Negara yang mestinya oleh BPK, diabaikan KPK. Pemeriksaan di Pengadilan dengan bukti/fakta hukum yang membebaskan terdakwa, tak pernah dipertimbangkan dalam tuntutan jaksa KPK,” tulisnya.

Dalam suratnya ia juga membahas terkait penyadapan yang dilakukan seenaknya saja.

“KPK seenaknya menyadap setiap orang tanpa diketahui kapan penyadapan itu harus dimulai. Ketika Presiden dalam sistem Presidentiil hendak membentuk kabinetnya, KPK protes melalui rapor merah calon menteri yang berhasil disadap KPK padahal tidak dalam rangka penyelidikan/penyidikan. Jelas ini perbuatan pidana, termasuk kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam bab XXVIII KUHP,” tuturnya.

Ia juga menyoroti perlakuan KPK yang dinilai tak etis terhadap para saksi.

“Itu sebabnya ketika saksi diperiksa, saksi yang menurut pasal 1791/1792 berhak memberi kuasa pendampingan kepada penasehat hukum, haknya dilarang KPK. Mengapa? Supaya KPK bebas mengintimidasi para saksi, menjerat saksi dengan pertanyaan-pertanyaan menjerat untuk kepentingan pemeriksaannya, sehingga perkara yang tidak cukup buktinya dapat dimajukan ke Pengadilan,” tulisnya.

Kepada Presiden, OC Kaligis juga menyatakan kekecewaannya terhadap system “tebang pilih” yang selama ini dilakukan oleh KPK. Ia mengangkat isu terkait komisioner terpilih KPK yang terbaru, Firli Buhari, yang kerap di-bully usai namanya terpilih sebagai Ketua KPK yang baru. Menurut Kaligis, seharusnya yang mesti diadili itu adalah oknum-oknum seperti komisioner Bibit-Chandra Hamzah, Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan yang terakhir Novel Baswedan, terdakwa penganiayaan juncto pembunuhan yang sekarang dielu-elukan sebagai pahlawan dengan biaya pengobatan ABPN miliaran rupiah.

“Perkara mereka semua sudah P-21. Kalau memang KPK bukan tebang pilih, benar-benar mau menegakkan hukum sesuai sumpah pelantikannya di depan Presiden, seharusnya KPK berjuang agar mereka diadili bukan sebaliknya mendiamkan perkara mereka dan membully komisioner Firli Buhari yang secara aklamasi terpilih sebagi ketua komisioner KPK. Apalagi yang diangkat kepermukaan oleh Saut Situmorang adalah perkara kode etik, bukan dugaan/sangkaan perkara pidana. Saut Situmorang sendiri pernah mendapat hukuman pelanggaran kode etik. Kenapa mau jadi komisioner KPK?” tegas dia dalam suratnya.

Lebih lanjut OC Kaligis juga menyatakan bahwa dalam tubuh KPK sudah terjadi banyak kejahatan jabatan. Banyak sadapan ilegal yang ketika diperdengarkan dalam persidangan telah lebih dulu diedit. Selain itu, terjadi banyak pula kasus tebang pilih, misalnya dalam kasus Bank Century. Tak hanya itu, banyak pula penyelidikan yang ditingkatkan ke penyidikan tanpa bukti yang cukup, terlebih jika yang bersangkutan menjadi target KPK.  

Dengan sejumlah penyelewengan yang ditemukan dari hasil audit BPK, masukan masyarakat, temuan Brigadir Jenderal Aries Budiman selaku Direktur Penyidikan KPK hingga laporan Antasari mengenai korupsi ditubuh KPK, OC Kaligis menilai sudah sepatutnya KPK juga wajib diawasi.

Menutup suratnya, OC Kaligis mengklaim dirinya menulis surat ini sebagai masukan positif. Ia juga meminta kepada Jokowi agar tak diperalat oleh KPK hanya demi kepentingan KPK yang dinilai sering berseberangan.

“Bila tidak setuju dengan RUU KPK, mari kita bertarung di Mahkamah Konstitusi. Bukan dengan kain hitam menutupi logo KPK di gedung KPK  atau dengan menyatakan mengundurkan diri dengan memilih tenggat waktu berlakunya baru tanggal 16-9-2019. Kalau konsisten, mengapa tidak pada hari diproklamirkannya pernyataan pengunduran diri tersebut oleh saudara komisioner KPK, saudara Saut Situmorang.” Tutupnya. ***Emil F. Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved