Headlines News :
Home » » OC Kaligis Perkarakan Anies Baswedan ke PN Jakpus

OC Kaligis Perkarakan Anies Baswedan ke PN Jakpus

Written By Info Breaking News on Rabu, 11 September 2019 | 15.05



Jakarta, Info Breaking News – Advokat senior OC Kaligis secara mengejutkan melayangkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena telah mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Anggota Tim Gubernur Unit Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Perbuatan Anies tersebut, kata OC, dinilai sebagai perbuatan yang telah melawan hukum (PMH). Pasalnya, pria yang akrab disapa BW tersebut diketahui adalah sosok bermasalah yang dulunya pernah berstatus sebagai tersangka lantaran telah melakukan sumpah palsu dan memberi kesaksian palsu di Polda Kalimantan Timur. Akibat perbuatannya, BW pun dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP junto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP junto Pasal 56 KUHP.

OC Kaligis yang ditemui hari Selasa (10/9/2019) kemarin mengaku kecewa dengan Anies karena langkah yang ia ambil tak mencerminkan visi dan misi yang ramai ia suarakan. Meski telah di-deponeering, OC Kaligis menyebut hal itu tak serta merta dapat menghilangkan status hukum Bambang Widjojanto sehingga kredibilitasnya pun patut dipertanyakan.

“Kenapa saya menggugat Gubernur? Karena visi dan misinya adalah pemerintahan yang bersih. BW sekarang dapat uang dari APBD, itukan merugikan negara dan menguntungkan orang lain. Sedangkan ia berteriak dimana-mana dia itu pengacara paling bersih. Makanya saya bilang lain kata lain perbuatan, saya gugat,” paparnya.

Lebih lanjut, OC Kaligis juga menyorot posisi BW yang juga pernah menjadi tim sukses Anies-Sandi dalam gelaran Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu sebab pada masa kampanyenya Anies dan Sandi secara tegas mengkritik perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat.

“Tetapi buktinya tersangka Prof. Denny Indrayana, Novel Baswedan, Abraham Samad, sampai kini bebas menghirup udara segar. Dibanding dengan semua tersangka KPK yang divonis hanya karena kesaksian de auditu, kesaksian kata orang, tanpa pendukung bukti lainnya," kata dia.

Dalam gugatannya, OC Kaligis menuntut kerugian materiil sebesar Rp 1 juta dan kerugian immateriill sebesar Rp 10 juta. Gugatan tersebut ia ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kepada majelis hakim yang diketuai Rosmina, SH, MH, OC Kaligis meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. ***Armen




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved