Vincent Suriadinata SH, MH. |
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
(PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa selain melakukan
sinkronisasi aturan,
badan ini bakal memeriksa relevansi kebijakan yang sudah ada. Lalu menentukan
apakah aturan ini masih layak dipakai atau tidak. “Tugasnya memastikan mana
aturan yang mana berlaku atau tidak ini yang harus ditata dulu. Setelah itu
dari yang ada, mana yang masih relevan dan mana yang tidak. Kemudian
untuk regulasi baru harus dilakukan semacam clearing dulu apakah
sudah ada aturan di tempat lain atau aturan ini tumpang tindih dengan aturan
yang lain,” ujarnya.
Kehadiran lembaga tersebut, lanjut
Bambang akan memberikan sinyal positif bagi dunia usaha. Dengan demikian dapat
mendorong naiknya investasi.
"Saya rasa lima tahun ke depan kita bisa melakukan penataan itu meskipun
dampaknya baru terasa setelah lima tahun, tetapi lima tahun ini kita harapkan
sinyal ini bisa dibaca," katanya.
Menanggapi wacana pembentukan Pusat
Legislasi Nasional, Vincent Suriadinata, SH, MH. mengatakan bahwa fungsi untuk
melakukan harmonisasi regulasi tidak memerlukan badan/lembaga baru. “Cukup
mengoptimalkan lembaga yang sudah ada antara lain BPHN dan Ditjen
Perundang-undangan. Ini akan lebih efisien dan efektif,” ungkapnya.
Berkaitan dengan harmonisasi regulasi yang diklaim dapat mendorong naiknya investasi, dirinya mengungkapkan, “pemerintah telah berusaha untuk menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia lewat berbagai instrumen pengaturan baik itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun Peraturan Daerah. Tersebarnya berbagai pengaturan tersebut menjadikannya tidak sederhana dan tidak adanya kesatuan hukum.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan timbul ketidakharmonisan hukum baik secara vertikal maupun horizontal. Hal ini perlu menjadi kesadaran pemerintah maupun pembentuk undang-undang agar menciptakan suatu undang-undang penanaman modal yang lengkap, sederhana, efisien dan efektif dalam menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia,” terang Kabid Hukum Asosiasi Pengusaha Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) DKI Jakarta ini.
Omnibus law sendiri memiliki
karakteristik yakni mengakselerasi proses legislasi dan kompleksitas
permasalahan yang diatur di dalamnya. Tantangan penerapan omnibus law yang
sesungguhnya adalah memberikan pemahaman kepada semua pihak baik pemerintah
maupun anggota DPR serta masyarakat luas tentang apa itu omnibus law. “Omnibus
law bukanlah sesuatu hal yang baru dan asing di Indonesia. Ini adalah sebuah
teknik untuk menyusun sebuah undang-undang yang lebih efisien dan efektif. Justru
teknik ini dapat membentuk konsensus antara pemerintah dan parlemen ketika
terjadi deadlock. Diperlukan pula komitmen politik yang kuat di dalam parlemen
karena parlemen menjadi kunci utama untuk mewujudkan omnibus law. Selama masih
ada ego sektoral maka akan sulit untuk mewujudkan omnibus law,”pungkas Vincent
yang mengkaji omnibus law dalam tesis S2-nya di Universitas Indonesia. *** Armen Fosters.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !