Hal ini, karena Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Selain itu, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak mengizinkan dilakukan penandaan bagi taksi barbasis aplikasi.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan penandaan taksi berbasis aplikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 tahun 2018. “Memang driver taksi online ingin ada pengaturan tentang penandaan terhadap angkutan online. Tetapi juga perlu dipahami penandaan terhadap angkutan online normanya telah diatur dalam Permenhub 118/2018. Aturan ini dibuat berdasarkan putusan MA yang tidak memperbolehkan penandaan bagi angkutan online,” kata Syafrin Liputo.
Dengan adanya aturan tersebut, tidak memungkinkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan penandaan terhadap taksi berbasis aplikasi. Karena akan bertabrakan dengan aturan yang telah tertera dalam Permenhub dan putusan MA. “Jika Pak Gubernur melakukan penandaan kan, bertabrakan dengan norma di atas,” ujar Syafrin Liputo.
Diungkapkannya, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah berupaya mencari ruang untuk penerapan penandaan terhadap taksi berbasis aplikasi sehingga mereka bisa bebas dari kebijakan ganjil genap. Tetapi semua upaya tersebut terbentur dengan regulasi di atasnya.
“Ya di Permenhub dan MA kan yang aturan penanda itu dihilangkan, tidak dibolehkan. Kalau pemerintah pusat tidak melakukan penandaan, apalagi pemerintah daerah. Kan kita harus lihat norma. Enggak mungkin peraturan gubernur menabrak peraturan di atasnya. Kita harus taat asas yang ada,” jelas Syafrin Liputo.
Syafrin Liputo menyerahkan permasalahan penanda bagi taksi berbasis aplikasi kepada pihak kepolisian. “Jalan keluar ada satu yaitu untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu domain kepolisian. Kita akan dorong terhadap kodifikasi yang dilakukan Korlantas. Kita sudah koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat. Itu yang akan digunakan,” jelas Syafrin Liputo.
Seperti diketahui, MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017. Di sana, pada Pasal 26 ayat (1), taksi online wajib memiliki penanda berupa stiker yang di pasang di kaca.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !