Jakarta, Info Breaking News –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini secara resmi telah mengesahkan revisi
terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengesahan yang dilakukan dalam
rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan berjalan
dengan lancar tanpa adanya protes.
“Dengan demikian revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Perkawinan disahkan menjadi undang-undang,” kata Fahri, Senin (16/9/2019).
Sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Totok Daryanto, terdapat perubahan pada pasal 7 yang mengatur usia boleh kawin anak laki-laki dan perempuan. Dalam perubahan tersebut, disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama usia 19 tahun.
"Dispensasi
bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak
laki-laki dan atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan
harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan
perkawinan," jelasnya.
Hakim
dalam memutuskan perkara dispensasi usia perkawinan harus mempertimbangkan
semangat pencegahan usia perkawinan dini, nilai-nilai agama, budaya serta adat-istiadat
masyarakat setempat.
"Undang-undang
ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada
masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai
aspek," kata Totok. ***Rina Triana
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !