Headlines News :
Home » » Termohon PKPU PT. Kagum Gema Pasundan Tak Hadir, Hakim Masih Beri Waktu Sekali Lagi

Termohon PKPU PT. Kagum Gema Pasundan Tak Hadir, Hakim Masih Beri Waktu Sekali Lagi

Written By Info Breaking News on Selasa, 10 September 2019 | 19.43

Advokat Oswald Silalahi SH dan Rekan Saat Menyimak Hakim Sunarso SH Menunda Sidang PKPU, Selasa 10 September 2019.
Jakarta, Info Breaking News - Belakangan ini maraknya penipuan dengan berbagai modus yang dikemas secara apik melalui iming iming dan sejuta pesona kenyamanan yang ditawarkan oleh pebisnis nakal, khususnya terkait dengan rumah tinggal masa depan berkelas appartemen hingga townhouse mewah, ditawarkan oleh sejumlah pengembang atau developer, berujung dimeja hijau pengadilan karena merasa kecewa berat semua yang ditawarkan dengan janji muluk bak angin surga itu tak kunjung nyata, lalu berubah menjadi kekecewaan, karena merasa ditipu atau dipermainkan oleh pihak pengembang.

Hal ini terjadi pada sejumlah orang yang sudah membayar uang senilai diatas Dua Miliyar Rupiah, yang seharusnya mereka sebagaimana yang dijanjikan akan menerima unit Townhouse sejak 2016 lalu, dimana Townhouse tersebut dikelolah oleh PT. Kagum Gema Pasundan (Kagum Grup) di kota Bandung, yang ternyata hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang nya masih belum mampu menyerahkan rumah impian itu kepada sejumlah pihak pembeli yang sudah lama melunasi harga unit yang telah disepakati, sehingga kemudian menyerahkan kasusnya kepada advokat yang tergabung di Law Firm Soaloan & Partners di Jakarta.

Pendekatan dan somasi telah dilayangkan, namun tak ada kepastian dari Bos Kagum Grup, Henry Husada atau pihak PT. Kagum Gema Pasundan (Termohon), hingga kemudian pemohon mengajukan PKPU di PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 189/Pdt.Sus-PKPU/2019.

Persidangan perdana PKPU ini pun telah diagendakan pada hari ini Selasa, 10 September 2019, namun sampai menjelang sore pihak kuasa hukum PT. Kagum Gema Pasundan sebagai pihak Termohon, tidak menampakkan batang hidungnya.

"Kita akan panggil sekali lagi secara patut, sehingga sidang kita tunda sampai pekan depan" kata majelis hakim yang diketuai Sunarso SH MH.

Padahal sebelumnya sebagaimana yang tertera dalam jadwal sidang akan dimulai pada pukul 09.00 pagi, namun hingga dibuka persidangan dan ditunda pihak termohon tidak ada yang hadir.

"Kami masih menunggu itikad baik dari pihak PT. Kagum Gema Pasundan sebagai pihak termohon, agar bisa hadir pada sidang pekan mendatang, supaya segala sesuatunya dapat dijelaskan secara transparan dimuka persidangan PKPU ini." kata Oswald Silalahi SH, salah satu kuasa hukum pihak Pemohon dari Soaloan & Partners, kepada sejumlah media yang sudah siap meliput reportase persidangan PKPU ini sejak pagi.

Perusahaan pengembang dari Kagum Grup ini sendiri sebelumnya sudah menjadi termohon PKPU, dan ternyata katua majelis hakimnya pun adalah yang sama yakni Sunarso, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang belum lama ini menjadi berita viral seantero jagad karena digebukin pake gessper tali pinggang oleh pengacara Tommy Winata bernama Desrizal Chaniago SH, yang kini telah meringkuk di sel tahanan.

Sementara hasil investigasi dilapangan, tercatat lebih dari Tiga kali pihak Pengembang Kagum Grup yang bercokol dikota Bandung itu telah menjadi langganan rutin dimeja hijau PKPU Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

"Kali ini kami tak ingin lagi kecewa seperti PKPU yang lalu ditolak itu hanya karena dalam amar putusan nya hakim menyebutkan hal yang sederhana, padahal sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.236K/Pdt.Sus/2010. secara jelas menyatakan

"Bahwa UU Kepailitan menerapkan pengertian utang dalam arti luas, sehingga kewajiban yang tidak dipenuhi oleh Penjual terhadap Pembeli karena secara sederhana kewajiban tersebut dapat dinilai dengan uang yaitu sebesar uang yang telah dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual"

"Sehingga dari sinilah kami dapat membuktikan secara sederhana bahwa termohon PKPU mempunya utang kepada Pemohon PKPU yang nyata nyata telah jatuh waktu dan dapat ditagih sejak bulan Juli 2016" kata Oswald Silalahi, kepada Info Breaking News, Selasa (10/9/2019) di Jakarta.

Lebih lanjut Oswald menyebutkan, bahwa Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya

Kewajiban membangun town house dan serah terima ke konsumen ini merupakan Utang ketentuan ini diatur dalam UU No. 37 th 2004.

Pengembang lalai melaksanakan kewajibannya sehingga pengembang tersebut berjanji mengembalikan / refund uang konsumen yang sudah lunas. 

Tapi sampai permohonan kedua kalinya ini, belum ada itikad baik dari termohon / pengembang.

" Oleh karena itu kami sangat harapkan agar majelis hakim mempertimbangkan permohonan dan bukti yang kami berikan dan memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi para konsumen yang telah dirugikan oleh Debitur." pungkas Oswald *** Emil Simatupang.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved