Headlines News :
Home » » Untuk Kesekian Kalinya Pengembang Kagum Grup Jalani Sidang PKPU di PN Niaga Jakarta Pusat

Untuk Kesekian Kalinya Pengembang Kagum Grup Jalani Sidang PKPU di PN Niaga Jakarta Pusat

Written By Info Breaking News on Selasa, 10 September 2019 | 00.18

CEO Kagum Grup Henry Husada
Jakarta, Info Breaking News - Boleh jadi nama besar Henry Husada yang merupakan CEO Kagum Group, salah satu pengembang di kota Bandung ini menjadikan banyak pihak tidak lagi merasa kagum, karena berulangkali terbelit banyak masalah hukum, akibat banyaknya kekecewaan yang dialami oleh sejumlah kreditur yang sudah membayar lunas thownhouse, namun hingga kini hunian yang diidamkan tak kunjung terwujud, sehingga rasa kecewa para kreditur itupun bermuara diranah hukum.

Rasa kecewa terhadap PT. Kagum Gema Pasundan, (Dibawah Naungan Kagum Grup), yang merupakan pengembang Thownhouse juga Apartemen CityLight Residence yang terletak dikawasan Buah Batu Bandung itu, kini dialami oleh Ir.CPS dan sejumlah orang, yang merasa kecewa karena sudah membayar lunas rata rata unit apartemen senilai Rp 2 Miliar lebih, sehingga melalui kuasa hukumnya dari Lawfirm Soaloan&Patners,resmi mengajukan PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 189/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Jkt.Pst.

Sidang perdana PKPU ini dijadwalkan hari ini, Selasa (10/9/2019) diperkirakan akan menarik perhatian media, mengingat sebelumnya sejumlah anak perusahaan Kagum Grup ini sudah berulangkali di PKPU kan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tercatat sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pernah melakukan persidangan terhadap PT Kagum Lokasi Emas, anak usaha Kagum Grup masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), lantaran pembangunan apartemen Grand Asia Afrika Residence mangkrak.

Permohonan PKPU yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh dua konsumennya pada 22 Maret 2018. Berdasarkan permohonan itu, Kagum Lokasi Emas resmi masuk PKPU pada 19 April 2018.

Sekadar informasi, Kagum Lokasi merupakan anak usaha PT Anugerah Karya Kagum Utama (Kagum Grup). Dalam Kagum Grup, adapula entitas serupa Kagum Lokasi, yaitu PT Kagum Gema Pasundan yang menggarap Apartemen City Light Bandung. Apartemen yang dibangun oleh Kagum Gema ini juga bernasib sama dengan Grand Asia Afrika Residence. Mangkrak

Begitu juga dengan anak perusahaan nya yang lain yang pernah digugat oleh PT JHS Precast Concrete Indonesia, dimana saat itu PT. JHS memberikan bukti-bukti bahwa PT Kagum Karya Husada tak menunaikan kewajiban sesuai homologasi (kesepakatan perdamaian) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Padahal pada saat itu permohonan pembatalan terkait homologasi terhadap anak perusahaan Kagum Grup itu, berawal dari persoalan JHS mencoba menagih utang-utangnya kepada Kagum senilai Rp 25,06 miliar. Sementara nilai total tagihan JHS kepada Kagum sendiri senilai Rp Rp 48,22 miliar, sementara sisanya telah dibayarkan sebesar Rp 23,15 miliar.
Perkara PKPU Kagum Karya itu terdaftar dengan nomor 20/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN Niaga Jkt.Pst sejatinya telah berakhir pada 9 Juli 2013, ketika Majelis Hakim memutuskan perdamaian.

Persoalan hukum yang cukup ribet itu semakin kompleks karena Bank ICBC, sebagai salah satu kreditur separatis (dengan jaminan) PT Kagum Lokasi Emas belum menyetujui rencana perdamaian yang diajukan. Grace period yang terlalu lama jadi alasannya.

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ICBC memegang tagihan senilai Rp 81,695 miliar. Sementara jaminan yang dipegang ICBC adalah berupa tanah dan aset Hotel Golden Flower yang dijaminkan sevara Parri Passu dengan PT Mandiri Anugerah Jaya, sister Company Kagum.

Pada kasus ini, diketahui ada beberapa jaminan fidusia berupa 200% future colection, garansi personal CEO Kagum Grup Henry Husada, dan garansi korporat dari Mandiri Anugerah. Dan untuk menunaikan kewajibannya kepada tagihan ICBC, Kagum akan melego aset Hotel Golden Flower, Bandung dengan grace period selama tiga tahun untuk melakukan penjualannya.

"Belajar dari sejumlah persoalan hukum diatas, dan kerugian yang diderita oleh klien kami, maka kami sangat berharap seyogiyanya pihak majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk menyatakan PT. Kagum Gema Pasundan secara hukum di pailitkan" pungkas advokat Oswald Silalahi kepada sejumlah media, sesaat usai persidangan. *** Emil Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved