![]() |
Jakarta,
Info Breaking News – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuding
adanya pihak tertentu yang menunggangi aksi protes mahasiswa dalam menuntut pembatalan
RKUHP, UU KPK dan sejumlah undang-undang lain.
"Kami harus jelaskan
dengan baik karena di luar sana, sekarang ini isu dimanfaatkan untuk
tujuan-tujuan politik," tuturnya, Selasa (24/9/2019).
Politisi PDIP tersebut lantas meminta agar para mahasiswa yang terlibat tak terbawa agenda-agenda politik yang tidak benar.
Politisi PDIP tersebut lantas meminta agar para mahasiswa yang terlibat tak terbawa agenda-agenda politik yang tidak benar.
"Jangan terbawa oleh
agenda-agenda politik yang enggak benar. Kalau mau debat, kalau mau bertanya
tentang RUU, mbok ya datang ke DPR, datang ke saya, bukan merobohkan
pagar," katanya.
DPR beserta Pemerintah,
lanjutnya, sudah sepakat menunda pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU yang
bermasalah lainnya. Persoalan tersebut nantinya akan dibahas pada periode DPR
2019-2024 bersama pemerintahan yang baru.
Sedangkan, terkait UU KPK yang
baru saja direvisi DPR dan pemerintah, Yasonna menyatakan bahwa ada mekanisme
hukum untuk menolaknya. Salah satunya adalah uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Termasuk revisi UU KPK,
negara kita negara hukum. Ada mekanisme konstitusional untuk itu, yaitu ajukan
judicial review ke MK bukan ke mahkamah jalanan. Sebagai intelektual, sebagai
mahasiswa yang taat hukum, kita harus melalui mekanisme itu," kata dia.
Diketahui, ribuan mahasiswa
dari sejumlah universitas mengadakan aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan
terhadap pengesahan RKUHP yang sejumlah pasalnya dianggap kontroversial dan tak
manusiawi. Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah membatalkan UU KPK yang
baru saja direvisi beberapa waktu lalu.
Mahasiswa juga membantah
bahwa aksi mereka ditunggangi sejumlah oknum dengan kepentingan politik
tertentu. Mereka secara tegas juga menyatakan bahwa aksi mereka tidak bertujuan
untuk melengserkan Presiden Jokowi atau berupaya menggagalkan pelantikannya.
"Tuntutan kami
jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai
dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," tegas Ketua
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco. ***Armen
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !