Headlines News :
Home » » Begini Dendamnya Prof Dr. OC. Kaligis Terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan

Begini Dendamnya Prof Dr. OC. Kaligis Terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan

Written By Info Breaking News on Rabu, 09 Oktober 2019 | 08.50

Prof. Oc. Kaligis Saat Mendapat Dekapan Mesra Penuh Cinta Kasih Dari Buah Hatinya tersayang, yang tak pernah didapatkan Kaligis dari Perempuan Manapun dimuka dunia ini.
Jakarta, Info Breaking News - Pakar hukum yang juga merupakan advokat kharismatik Prof. Dr. OC. Kaligis SH, MH, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, seakan tak akan pernah berhenti melibas habis habisan penyidik senior KPK Novel Baswedan. 

"Terus terang, saya memang sangat dendam kepada dia (Novel Baswedan), gara gara dialah saya harus menanggung akibat seperti ini dengan hukuman berat, padahal BB saya hanya puluhan juta rupiah, tapi lihat yang koruptor puluhan miliar itu, malah dihukum sangat ringan, bahkan banyak sampai sekarang belum diadili." ungkap Kaligis kepada sejumlah media, saat Kaligis menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Hal ini lantaran ulah keganasan Novel Baswedan sehingga Kaligis yang kini sudah berusia 78 tahun, harus dijatuhi hukuman berat, sementara pelaku utamanya sudah bebas,karena hanya dihukum sangat ringan, bahkan diberi titel JC oleh KPK, padahal dimata Kaligis yang sudah terjun membela banyak  perkara instuisi hukum, Npvel adalah seorang penjahat yang sangat licik dan berlindung dibalik kemegahan gedung KPK, tetapi menurut Kaligis, ada banyak kejahatan Novel Baswedan yang seharusnya diungkap hingga tuntas dimeja hijau persidangan.

Salah satunya terkait kasus pembunuhan dan penyiksaan yang sangat mengerihkan yang dilakukan Novel saat menjadi Kanit Serse didaerah Bengkulu yang diungkap Kaligis dalam Surat terbukanya kepada Jaksa Agung RI tertanggal 6 Oktober 2019, begini isi lengkapnya ;

Kasus pembunuhan dan penyiksaan berat yang melibatkan Novel Baswedan hingga kini masih ditutp rapat, padahal kasus itu merupakan suatu kejahatan manusia yang mirip dengan penyiksaan sadis yang dilakukan para kelomnpok teroris ISIS.

Anehnya kasus itu sudah P-21 dan setelah Jaksa melimpahkan perkkara Novel Baswedan ke Pengadilan, Jaksa harus  membuat dakwaan mulai proses pemeriksaan terhadap  terdakwa Novel Baswedan, tapi nyatanya justru sampai kini kasus itu tak pernah disidangkan.

Padahal sangat jelas bahwa Delik pidana tersebut bukan delik aduan, ketika polisi memulai penyidikan , berdasakkan pasal 109 KUHAP, polisi  melapor ke Jaksa atas kasus pidana penganiayaan/pembunuhan yang juga dikenal dengan kasus " burung walet di Bengkulu".

Dalam kasus tersebut, kata Kaligis, semua bukti-bukti, saksi-saksi korban, gelar perkara, rekonstruksi pemeriksaan setempat, adegan terjadinya penembakan dikaki para korban serta barang bukti telah dilakukan penyidik. 

Bahkan salah seorang saksi polisi yang menyertai Novel Baswedan untuk melakukan operasi keji/bengis dipaksa Novel Baswedan untuk melakukan pengakuan dalam kapasitasnya sebagai bawahan Novel di locus dan tempus delictie, bahwa yang melakukan penembakan sehingga terdakwa Aan meninggal adalah dia, bukan Novel.

Untungnya yang bersangkutan menolak bahkan melaporkan hal tersebut keatasannya sesama polisi. Sayang,  laporan tersebut  dipetieskan demi melindungi nama baik Novel Baswedan, pemimpin yang kejam dan bengis, ketika diberi dan mendapatkan kekuasaan.

Dalam proses Penyidikan oleh Polisi berdasarkan pasal 138 KUHAP berkas yang telah lengkap diserahkan kepada Kejaksaan. Jaksa berwenang mengembalikan berkas bila berkas belum lengkap. 

Ternyata setelah jaksa mempelajari, berkas dinyatakan lengkap, baik dari segi pembuktian, dari segi locus dan tempus, dari segi perkara itu sendiri yang belum kadaluarsa.

Atas dasar berkas yang lengkap jaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Bengkulu, pengadilan telah memberi nomor registrasi untuk menentukan hari sidang, sementara dalam proses tersebut semua upaya hukum termasuk pengajuan Praperadilan dapat dilakukan oleh Novel Baswedan. 

Artinya kalau jaksa sendiri yang melimpahkan perkara pidana semua dan segala persyaratan formil, materil, telah lengkap untuk dimulainya pertarungan persidangan pidana di pengadilan.

Di periode ini Novel Baswedan dapat membela diri atau apabila semua saksi-saksi melakukan kesaksian palsu atas diri Novel Baswedab  sebagai tersangka penganiayaan/ pembunuhan, Novel Baswedan dapat menuntut balik mereka dengan sangkaan memberi keterangan palsu dibawah sumpah. 

Bukan dengan cara menggerakan massa, melalui peradilan jalanan, melalui pers pendukung
ICW dengan tuduhan tuduhan fitnah, bahwa dirinya,  bahkan KPK telah dikriminalisasi dalam rangka pelemahan KPK.

Masih kata OCK dalam suratnya,  Pengadilan pun difitnah sebagai pengadilan yang tidak dipercayai KPK .  Hakim yang dipercaya KPK hanya hakim Artidjo yang putusannya selalu memihak KPK. 
Bandingkan saat  KPK meng-OTT tersangka atas  dasar saksi de auditu. 

Miko pun disandera di safe hause yang dalangnya Novel Baswedan, dipaksa untuk memberikan keterangan palsu atas perkara Dr Akil, Hakim  Mahkamah Konstitusi (MK). Dan masih banyak kejahatan  KPK yang terbongkar di Pasus Komisi III DPR RI yang dipetieskan, tidak ditindak lanjuti.

Semuanya itu untuk memberi gambaran kepada masyarakat bahwa KPK adalah lembaga suci yang penuh kemunafikan, dusta, lembaga bersih bebas pidana. 

Padahal, semua kimusioner KPK yang terjaring pidana, meski bebas ke pengadilan, bebebas diadili dalam suatu sidang terbuka untuk umum, karena deponering, statusnya tetap tersangka.

 Nama mereka tidak pernah direhabilitier. Itu sebabnya ketika status mereka adalah Tersangka Tindak Pidana, mereka langsung diberhentikan dengan tidak hormat.
Jaksa Menipu Pengadilan.

Ketika perkara pidana Novel Baswedan akan disidangkan, jaksa meminjam seluruh  berkas, katanya untuk membuat surat dakwaan sesuai KUHAP. 

Nyatanya pengadilan tertipu, Jaksa bukannya membuat surat dakwaan, malah sebaliknya, perkara yang telah P-21 dan dinyatakan berkas sudah  lengkap untuk disidangkan, di P-21 kan, dikelurkannya " Surat Penghentian Penuntutan" Jelas ini bukan saja penipuan, tetapi Jaksa telah melakukan Kejahatan Dalam Jabatan  sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII KUHP.

Reaksi para korban terhadap SP3 Jaksa. Melalui permohonan praperadilan, memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan dan mengadili Novel Baswedan di persidangan Pengadilan Pidana.

Dalam hal imi Jaksa Agung menolak dengan alasan akan mengkaji putusan tersebut. Padahal Jaksa sendiri yang mengeluarkan penetapan P-21 dan Jaksa sendiri setelah mengkaji berkas  perkara, melimpahkan perkara  tersebut ke pengadilan. Jaksa telah membangkan perintah pengadilan.

" Ini alasan mengapa  saya  mengatakan Adili Jaksa Agung, karena Jaksa Agung telah melindungi penjahat dan membangkang terhadap perintah pengadilan, " kata Profesor tersebut.

Dalam perkara Bibit-Chandra, ketika mereka lelanggar hukum acara, semua ahli yang diperiksa Polisi berpendapat,  bahwa hal itu melanggar pasal  241 KUHAP. 

Presiden pun,  sesuai dengan pasal 9 UUD, bersumpah akan mentaati UU . Nah,  sekarang siapa berani mempidanakan Jaksa Agung yang berkeloborasi dengan KPK ?  Lagi pula ada partai kuat yang punya media dan jaringan luas yang selalu mendukung dan menutup nutupi kejahatan  Jaksa Agung Prasetyo ?
Mengenai pengobatan Novel Baswedan keluar negeri. 

Sedang pak Harto ketika sakit, pantang  memakai jasa pengobatan di luar negeri. Mungkin ahli mata di RS Cicendo Bandung dapat mengobati mata Novel Baswedan,  sama dengan doktet di Singapura yang  membuatnya gagal melihat. Begitu besar berita penyiraman air keras tersebut, begitu besar pula Novel Baswedan untuk menggapai keadilan dalam kasus ini, sehingga pers pun lupa perjuangan yang sama juga tanpa hasil, tanpa media mendukung, yang  diidam- idamkan oleh Korban kasus burung walet, yang dibunuh Novel Baswedan. 

Disinilah letak kepincangan penegakan hukum.

" Saya yakin, apabila perkara pidana Novel Baswedan dimajukan ke pengadilan akan terkuak siapa Novel Baswedan si Penyiksa dan si Pembunuh tersangka burung walet. Dan mungkin setelah perkara Novel Baswedan dilimpahkan ke pengadilan di Bengkulu, masalah kelompok penyidik di internal  KPK  selesai dan akan dapat ditindak lanjuti temuan temuan penyalah gunaan jabatan yang dilakukan sejumlah oknum KPK", katanya.

Ditambahkan, temuan temuan mana terbongkan dan dibongkar oleh Pansus DPR-RI terhadap KPK. Bahkan Informasi demo jabatan oleh sekelompok mahasiswa yang membawa-bawa nama masyarakat konon digerakkan KPK agar Perpu penghapusan UU revisi  KPK dianulir demi mengembalikan kekuasaan KPK yang otoriter, tanpa pengawasan. 

Sehingga penyadapan dapat dilakukan terhadap siapapun termasuk  Presiden, Wakil Presiden, para Menteri dan pejabat negara lainnya, mulai dari Gubernur sampai kepala desa. Yang pantang diawasi hanya KPK, melebihi para Malaikat yang berada dibawah pengawasan Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Paling tidak jika surat terbuka saya ini masih juga tidak dibaca atau tidak sampai ketangan pak Prasetyo selaku Jaksa Agung yang pasti sebentar lagi akan diganti oleh Presiden Joko Widodo, maka setidaknya publik dan pihak yang berkompoten bisa mengerti dan haruslah diambil langkah hukum untuk menjebloskan seorang Novel Baswedan kedalam sel penajara pengap, agar dia juga merasakan bagaimana sakit dan menderitanya didalam penjara. Karena Undang Undang yang mengatakan , bahwa tak ada seorangpun yang kebal hukum dinegeri kita tercinta ini. " pungkas Kaligis sambil menaham rasa geramnya dengan suara bergetrar manahan tangis kepedihan hati. *** Emil F Simatupang.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved