Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara |
Dalam OTT kali ini, KPK
menyita uang sejumlah Rp 600 juta yang diduga merupakan barang bukti transaksi
suap.
"Total uang yang diamankan sekitar Rp 600 juta. Diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara," kata jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Selain Agung, KPK juga turut mengamankan tiga orang lainnya. Secara total, KPK telah mengamankan tujuh orang, yakni Agung, dua kepala dinas dan seorang perantara serta pejabat Pemkab Lampung Utara lainnya dan pihak swasta.
Mereka diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek di Dinas PU Pemkab Lampung Utara.
"Sampai pagi ini, total yang diamankan tim KPK berjumlah tujuh orang. Ada tambahan pejabat Pemkab setingkat kepala seksi dan swasta," tutur Febri.
Ketujuh
orang nantinya bakal menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta.
"Tujuh
orang tersebut langsung dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Tadi telah
sampai di pelabuhan. Berikutnya dilakukan perjalanan menyeberangi Selat Sunda
dan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut," katanya.
KPK
memiliki waktu 1x24 jam sejak OTT dilakukan untuk menentukan status perkara dan
status Agung serta para pihak lain yang dibekuk. Febri berjanji akan
menyampaikan secara rinci mengenai OTT ini dalam konferensi pers.
"Info lebih lanjut akan kami smpaikan melalui konferensi pers malam ini,” kata dia.
"Info lebih lanjut akan kami smpaikan melalui konferensi pers malam ini,” kata dia.
Mundur dari NasDem
Sementara itu, pasca terciduk OTT KPK, Agung pun dikabarkan telah mengundurkan diri dari Parta NasDem. Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh keluarganya kepada NasDem.
NasDem mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dengan prinsip keadilan. NasDem juga
dinyatakannya mendukung segala upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.
"Terkait kasus korupsi, Partai NasDem tegas mengatur bahwa jika ada kader partai yang tersangkut kasus korupsi, hanya ada dua pilihan, yakni diberhentikan atau mengundurkan diri," kata Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari. ***Rina Triana
"Terkait kasus korupsi, Partai NasDem tegas mengatur bahwa jika ada kader partai yang tersangkut kasus korupsi, hanya ada dua pilihan, yakni diberhentikan atau mengundurkan diri," kata Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari. ***Rina Triana
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !