Bupati Christiany Eugenia Tetty Paruntu ketika melangkah meninggalkan ruang sidang usai memberikan kesaksian |
Jakarta, Info Breaking
News - Politikus Partai Golkar berwajah cantik Christiany Eugenia
Tetty Paruntu yang kini menjadi Bupati Minahasa Selatan secara tegas menjawab
semua pertanyaan dari tim jaksa KPK terkait kasus yang menimpa koleganya, Bowo
Sidik Pangarso yang kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Rabu (2/10/2019).
Wanita yang akrab disapa Tetty
tersebut tetap tenang mesti dicecar pertanyaan terkait pengajuan proposal
revitalisasi pasar di Minahasa Selatan yang sebelumnya sempat dibeberkan oleh
Bowo dalam persidangan.
“Saya tidak tahu. Saya tidak
pernah mengusulkan, nggak pernah tahu program ini,” katanya saat bersaksi.
Menurut Tetty, dirinya sudah
melimpahkan semua kepada Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian
Sumeweng.
“Sudah beri kewenangan ke
kadis,” jawab dia.
Meski diserang terus-menerus
oleh jaksa dengan segala pertanyaannya, bahkan sampai diminta secara tegas
untuk tak memberikan keterangan palsu, Tetty tetap teguh pada pernyataannya.
Menurut Tetty dinas yang dilimpahkan kewenangannya itu berkesesuaian
secara teknis dengan kementerian yang dituju yaitu Kemendag.
"Yang saya tahu, mereka
yang ajukan proposal langsung kepada kementerian teknis," ucap Tetty.
"Tapi kan itu wajib
persetujuan ibu?" tanya jaksa.
"Itu normatif Pak, dari
setiap SKPD kami, setiap tahun ajukan (proposal) di awal dan di akhir tahun,
proposal yang kami ajukan untuk anggaran tahun baru kami," jawab Tetty.
Dr. Yanto selaku hakim ketua
yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun akhirnya
menyatakan kesaksian yang disampaikan oleh Bupati Tetty dinilai cukup apalagi
terdakwa Bowo juga menyatakan secara tegas bahwa apa yang telah disampaikan
oleh saksi Tetty adalah benar adanya.
“Terima kasih atas kesaksian
yang sudah diberikan. Anda boleh meninggalkan ruang persidangan,” ucap Hakim
Yanto.
Sidang pun ditunda hingga
pekan depan dengan agenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang
meringankan (a de charge). ***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !