Headlines News :
Home » » Diperiksa, Istri Imam Nahrawi Dicecar Pertanyaan Terkait Miftahul Ulum

Diperiksa, Istri Imam Nahrawi Dicecar Pertanyaan Terkait Miftahul Ulum

Written By Info Breaking News on Jumat, 25 Oktober 2019 | 10.13



Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shohibah Rohmah pada hari Kamis (24/10/2019).
Shohibah diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus suap pengurusan dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat suaminya. Ia hadir untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung 4,5 jam tersebut, Shohibah dicecar sejumlah pertanyaan terkait dengan peran Miftahul Ulum. KPK juga mempertanyakan mengenai hubungan Ulum dengan Imam Nahrawi.
"Yang bersangkutan (Shohibah) diperiksa untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum). Jadi ini untuk Asisten Menpora, yang kami dalami tentu terkait apa yang diketahui saksi tentang tersangka dan hubungan tersangka dengan Menpora karena dalam kasus suap ini kami menduga ada perbuatan dilakukan bersama-sama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019) malam.
Sebelumnya, Ulum diduga menjalankan peran penting dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menimpa dirinya dan Nahrawi lantaran dirinya dianggap menjadi perantara pemberian suap dan gratifikasi Imam Nahrawi.
"Jadi fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait interaksi tersangka MIU dengan Menpora pada saat itu karena sejumlah dugaan penerimaan oleh Menpora tidak bisa dilepaskan dari peran tersangka MIU," katanya.
Diketahui, Miftahul Ulum bersama Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. Keduanya diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.
Pemberian uang tersebut terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. ***Samuel Art

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved