Jakarta, Info Breaking News – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shohibah Rohmah pada hari Kamis (24/10/2019).
Shohibah diperiksa sebagai saksi atas dugaan
kasus suap pengurusan dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi yang
menjerat suaminya. Ia hadir untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka
Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung 4,5 jam
tersebut, Shohibah dicecar sejumlah pertanyaan terkait dengan peran Miftahul
Ulum. KPK juga mempertanyakan mengenai hubungan Ulum dengan Imam Nahrawi.
"Yang bersangkutan (Shohibah) diperiksa
untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum). Jadi ini untuk Asisten Menpora, yang kami
dalami tentu terkait apa yang diketahui saksi tentang tersangka dan hubungan
tersangka dengan Menpora karena dalam kasus suap ini kami menduga ada perbuatan
dilakukan bersama-sama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis
(24/10/2019) malam.
Sebelumnya, Ulum diduga menjalankan peran
penting dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menimpa dirinya dan
Nahrawi lantaran dirinya dianggap menjadi perantara pemberian suap dan
gratifikasi Imam Nahrawi.
"Jadi fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi
terkait interaksi tersangka MIU dengan Menpora pada saat itu karena sejumlah
dugaan penerimaan oleh Menpora tidak bisa dilepaskan dari peran tersangka
MIU," katanya.
Diketahui, Miftahul Ulum bersama Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai
tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah KONI dan dugaan penerimaan
gratifikasi. Keduanya diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam
rentang 2014-2018.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam
Nahrawi juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Dengan demikian, Imam
diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas
pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA
2018.
Pemberian uang tersebut terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima
dan penerimaan lain berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang
tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang
terkait. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !