Headlines News :
Home » » Kasus Impor Ikan, KPK Panggil Direktur Keuangan Perum Perindo

Kasus Impor Ikan, KPK Panggil Direktur Keuangan Perum Perindo

Written By Info Breaking News on Selasa, 22 Oktober 2019 | 11.40



Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan panggilan bagi Direktur Keuangan Perum Perindo, Arief Guntoro terkait kasus dugaan suap impor ikan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut Arief akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.
Sebelumnya, KPK juga telah megamankan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda. Ia diduga menerima sejumlah uang dari Mujib untuk meloloskan PT Navy Arsa Sejahtera agar mendapat kuota impor ikan dengan total komitmen 750 ton. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.
KPK mengindikasi adanya fee senilai Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Pembicaraan pengurusan kuota impor ikan ini berawal dari seorang mantan pegawai Perum Perindo yang memperkenalkan Mujib dengan Risyanto. Pada Mei 2019, Mujib dan Risyanto mengadakan pertemuan yang menyepakati Mujib mendapat kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kementerian Perdagangan (Kemdag) sehingga meskipun kuota impor diberikan pada Perum Perindo, kenyataannya yang melakukan impor adalah PT Navy Arsa Sejahtera.
Sebanyak 250 ton ikan hasil import PT Navy Arsa Sejahtera pun disimpan di cold storage milik Perum Perindo dengan tujuan mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang mengimpor adalah Perum Perindo.
Selanjutnya, pada 16 September 2019, Mujib dan Risyanto kembali mengadakan pertemuan di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Mujib menyatakan kesanggupannya untuk menyiapkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019. Mujib Mustofa menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh Risyanto Suanda untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan.
Pada pertemuan itu juga, Risyanto menyampaikan permintaan uang sebesar USD30.000 atau senilai sekitar Rp400 juta kepada Mujib untuk keperluan pribadi. Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut melalui Adhi Susilo yang menunggu di lounge hotel yang sama.
Selanjutnya, pada 19 September 2019, keduanya lagi lagi bertemu pertemuan di salah satu cafe di Jakarta Selatan. Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi informasi jenis ikan, jumlah dan komitmen fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor. Komitmen fee yang disepakati adalah sebesar Rp1.300 per kilogram ikan. Tak hanya itu, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30.000, SGD30.000 dan SGD50.000. ***Raymond Sinaga

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved