Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan panggilan bagi
Direktur Keuangan Perum Perindo, Arief Guntoro terkait kasus dugaan suap impor
ikan.
Juru bicara KPK, Febri
Diansyah, menyebut Arief akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur
PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.
Sebelumnya, KPK juga telah
megamankan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda. Ia
diduga menerima sejumlah uang dari Mujib untuk meloloskan PT Navy Arsa
Sejahtera agar mendapat kuota impor ikan dengan total komitmen 750 ton.
Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera merupakan salah satu perusahaan importir ikan
yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan
melebihi kuota.
KPK mengindikasi adanya fee senilai Rp1.300
untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
Pembicaraan pengurusan kuota impor ikan ini berawal dari seorang mantan pegawai
Perum Perindo yang memperkenalkan Mujib dengan Risyanto. Pada Mei 2019, Mujib
dan Risyanto mengadakan pertemuan yang menyepakati Mujib mendapat kuota impor
ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kementerian
Perdagangan (Kemdag) sehingga meskipun kuota impor diberikan pada Perum
Perindo, kenyataannya yang melakukan impor adalah PT Navy Arsa Sejahtera.
Sebanyak 250 ton ikan hasil import PT Navy
Arsa Sejahtera pun disimpan di cold storage milik
Perum Perindo dengan tujuan mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah
yang mengimpor adalah Perum Perindo.
Selanjutnya, pada 16 September 2019, Mujib dan Risyanto kembali
mengadakan pertemuan di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Dalam
pertemuan tersebut, Mujib menyatakan kesanggupannya untuk menyiapkan kuota
impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019. Mujib Mustofa
menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh Risyanto Suanda untuk menyusun
daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan.
Pada pertemuan itu juga, Risyanto menyampaikan permintaan uang sebesar
USD30.000 atau senilai sekitar Rp400 juta kepada Mujib untuk keperluan pribadi.
Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut melalui Adhi Susilo yang
menunggu di lounge hotel yang sama.
Selanjutnya, pada 19 September 2019, keduanya lagi lagi bertemu pertemuan
di salah satu cafe di Jakarta Selatan. Mujib menyampaikan daftar kebutuhan
impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi informasi jenis ikan,
jumlah dan komitmen fee yang akan diberikan
kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor. Komitmen fee yang
disepakati adalah sebesar Rp1.300 per kilogram ikan. Tak hanya itu, KPK juga
akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu
sebesar USD30.000, SGD30.000 dan SGD50.000. ***Raymond Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !