Ramadhan Pohan |
Medan,
Info Breaking News – Mantan calon wali kota Medan periode 2015-2020,
Ramadhan Pohan akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati
Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan ketika dieksekusi Jumat (12/10/2019) lalu
Ramadhan Pohan bersikap sangat kooperatif.
“Ia langsung datang saat pihak kejaksaan melayangkan
surat panggilan. Pihak kejaksaan pun langsung memboyong orang bersangkutan dan
dijebloskan ke dalam penjara,” katanya.
Diketahui, Ramadhan dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan bersama dengan seorang rekannya, yakni Savita Linda Hora Panjaitan. Keduanya menipu sang korban, Rotua dan putranya Laurenz sebesar Rp 15,3 miliar.
Atas perbuatannya, Ramadhan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palu. Ramadhan pun naik banding ke pengadilan tinggi dan lanjut ke kasasi ke MA namun pada akhirnya dijatuhi hukuman lebih berat yakni 3 tahun penjara. ***Eva Tampubolon
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !