Headlines News :
Home » » KPK Sebutkan Dugaan Adanya Aliran Uang Haram ke PDIP

KPK Sebutkan Dugaan Adanya Aliran Uang Haram ke PDIP

Written By Info Breaking News on Senin, 07 Oktober 2019 | 08.58

Bupati Sunjaya Purwadisastra Diborgol KPK
Jakarta, Info Breaking News - Setelah dicermati dengan sejumlah bukti telak, akhirnya pihak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Cirebon (Jawa Barat) Sujaya Purwadisastra sebagai terdangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 51 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Jakarta menjelaskan bahwa tersangka Sunjaya berupa mengelabui atau menutupi terkait penggunaan uang yang didapatnya dari gratifikasi itu dengan menggunakan nama orang lain saat membeli sejunlah aset.
Sementara itu Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan. diduga aliran dana tersangka Sunjaya ada yang mengalir ke partai politik atau parpol. Menurut Febrj, uang tersebut mengalir ke acara Partai Denokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelum dipecat, Sunjaya memang diketahui merupakan salah satu kader partai berlambang banteng tersebut.
"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul, ada uang sekitar Rp 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita. Nah, diduga uang itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya) yang digunakan saat itu untuk pembiayaan acara Kongres Sumpah Pemuda PDIP 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang. Untuk konfirmasi terkait kebutuhan perkara ini, kami memeriksa beberapa saksi ” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (7/10/2019).
Febri menegaskan bahwa seorang Anggota Dewan Perwakilan DPR dari Fraksi PDIP bernama Nico Siahaan telah mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta kepada KPK. Febri menyebut saat itu Nico Siahaan merupakan ketua panitia acara Sumpah Pemuda PDIP 2018.
Sementara itu sebelumnya Sunjaya telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat.
Persoalannya apakah imbas dari TPPU yang mengalir ke PDIP ini akan menjadikan partai berlambang Banteng mocong putih itu akan terkena hukuman juga, masih terus dikembangkan. *** Emil F Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved